Connect With Us

Dijadikan Tempat Oplosan Elpiji, Rumah di Citra Raya Tangerang Meledak

Denny Bagus Irawan | Jumat, 19 Februari 2016 | 13:18

Ilustrasi Ledakan. (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sebuah rumah di Perumahan Citra Raya Cluster Raflesia Blok F 28/66, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang meledak, Jumat (19/2/2016).

Kebakaran tersebut diduga berasal dari tabung gas pemilik rumah tersebut bocor dan langsung meledak dengan seketika, diduga tabung gas tersebut merupakan hasil oplosan yang beredar dimasyarakat.

"Sempat terdengar suara ledakan sih sebelum terjadinya kebakaran dirumah itu," ujar Soleh kepada wartawan.

Sementara itu, Argo Danton pemadam kebakaran Kabupaten Tangerang, kejadian naas tersebut terjadi pada Jumat (19/2/2016) dini hari dan melahap satu buah rumah di Cluster Raflesia.

"Kejadian kebakaran tersebut jam 12 malam," ungkapnya.

Dalam kejadian tersebut, empat orang yang merupakan satu keluarga mengalami luka bakar akibat terjebak dalam rumah. Kerugian sendiri ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill