Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta
Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TANGERANG-Pihak keluarga korban mutilasi telah mengenali identitas wanita yang biasa mengenakan jilbab tersebut dari pakaiannya. Mereka memastikan jika jasad wanita hamil tersebut adalah Nur Atikah, 34, yang biasa disapa Nuri warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
"Berdasarkan keterangan keluarga korban, mereka mengetahui dari salah satu bajunya," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema, Senin (18/4/2016). Baca Juga : Kasus Mutilasi di Tangerang
Setelah mengetahui keterangan keluarga korban, menurut Kapolres pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim Forensik dan Disaster Victim Identification (DVI) untuk melakukan tes DNA.
"Kita sudah ambil sampel dari keluarga korban karena kita butuh DNA untuk mencocokkan. Kita masih tunggu hasilnya," jelas Kapolres.
Jenazah Nur Atikah sebelumnya ditemukan di sebuah rumah kos di Cikupa, Tangerang pada Rabu (13/4/2016) pagi. Nuri diduga dihabisi pada Minggu (10/4/2016) karena pada Rabu telah terjadi pembusukan.
Setelah ditemukan mayat tersebut, polisi berhasil mengamankan saksi kunci yang membantu membuang potongan tangan Nuri. "Kita masih dalami kasus ini dengan mengumpulkan berbagai informasi dan masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya," kata Kapolres.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
TODAY TAGPercepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews