Connect With Us

Keluarga Terima Jenazah Wanita Hamil yang Dimutilasi di Tangerang

Denny Bagus Irawan | Jumat, 22 April 2016 | 16:00

Wanita berjilbab dengan paras cantik ini diduga merupakan korban mutilasi di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang . (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANG-Jenazah Nur Astiyah alias Nuri  ,34, wanita hamil tujuh bulan yang  dimutilasi di sebuah rumah kontrakan wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang, akan dipulangkan ke pihak keluarganya, pukul 16.00 WIB hari ini.

 

Kapolsek Cikupa Kompol Gunarko  pada  Jumat (22/4/2016) mengatakan,  Nuri akan diserahkan dan diantar ke keluarganya yang berada di Kabupaten Lebak, Banten, tanpa potongan kedua kakinya yang masih belum ditemukan sampai saat ini.

"Kami serahkan ke pihak keluarga di RSUD Kabupaten Tangerang sekaligus kami kawal ke rumahnya. kaki korban belum ditemukan, upaya sudah maksimal mencarinya," katanya.

 Sejak hari pertama diketahui telah meninggal, yakni Rabu (13/4/2016) lalu, baru ditemukan kepala dan badan Nuri saja. Keesokan harinya setelah pencarian bagian tubuh lain dilakukan, kembali ditemukan potongan kedua tangan Nuri yang dibuang di tempat terpisah, yakni daerah Tigaraksa.

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya maupun Polresta Tangerang sudah menyisir beberapa tempat sebelumnya untuk mencari di mana kedua kaki Nuri. Pencarian masih dilakukan kemarin, tetapi belum juga ditemukan. Dengan begitu, Nuri akan dimakamkan tanpa kedua kakinya.

 

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill