TANGERANGNews.com-Pemkab Tangerang telah menertibkan dua lokalisasi sepanjang Mei-Juni 2016 ini, yakni di warung remang -remang (Warem) yang berada di pinggir Pantai Sangrila Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, serta di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk. 40 lebih tempat prostitusi di Pantai Sangrila sedangkan di Mauk ada 17 warung. Penertiban tersebut dilakukan dengan mengerahkan 400 personel gabungan, baik dari Satpol PP, Polri serta TNI. Tampak beberapa diantara warga turut serta membantu jalannya pembongkaran. Selain itu juga pemilik gubuk dengan segera mengkosongkan bangunan mereka.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, bahwa penertiban tempat prostitusi atau bangunan liar merupakan komitmen pemerintah daerah Kabuparen Tangerang. “Rencana kami akhir tahun 2016 ini semua tempat prostitusi dan bangunanan liar tanpa izin baik dipesisir pantai maupun yang berada dipinggir jalan harus selesai.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang M Yusuf Herawan menjelaskan, bangunan yang berada dipinggir pantai itu telah di jadikan sebagai tempat prostitusi dan tempat maksiat. "Kita sudah lakukan tahapan-tahapan prosedural dari mulai Surat Peringatan I, II dan III sudah kita sampaikan kepada pemilik bangunan. Jadi ada yang sudah membongk sendiri bangunan," terang Yusuf.
Yusuf menegaskan, pihaknya secara terus menerus akan melakukan hal yang sama kerena memang hal ini menjadi salah satu program Nasional yang menargetkan Indonesia bebas prostitusi pada 2019. “Ini bagian dari Program Pak Jokowi juga,” ujarnya.