Connect With Us

Polsek Pagedangan Sita 196 Botol Anggur

Denny Bagus Irawan | Kamis, 23 Juni 2016 | 11:00

Kapolsek Pagedangan Kompol Endang Sukma menunjukan hasil operasi cipta kondisinya. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang menyita 196 botol minuman keras berbagai merk dari sebuah toko kelontong yang berlokasi di Kampung Cihuni RT 1/3 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Rabu (22/6/2015) sekitar pukul 23. 30 WIB.  Pemiliknya, Jamaludin,39, yang juga warga sekitar ikut diamankan petugas.

Kapolsek Pagedangan Kompol Endang Sukma membenarkan pihaknya telah melakukan operasi cipta kondisi yang mendapati Jamaludin menjual dan menyimpan minuman keras tanpa izin.

“Pada saat dilakukan  razia ditemukan menjual minuman keras jenis anggur orang tua, setelah dilakukan penggeledahan, di dalam warung miliknya masih menyimpan berbagai minuman keras sebanyak 15 dus atau sebanyak 196 botol,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, pemilik dan barang bukti diamankan di Polsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut.  Kini pihaknya masih melakukan interogasi kepada sejumlah saksi serta  pemilik. (RAZ)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill