Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang menyita 196 botol minuman keras berbagai merk dari sebuah toko kelontong yang berlokasi di Kampung Cihuni RT 1/3 Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Rabu (22/6/2015) sekitar pukul 23. 30 WIB. Pemiliknya, Jamaludin,39, yang juga warga sekitar ikut diamankan petugas.
Kapolsek Pagedangan Kompol Endang Sukma membenarkan pihaknya telah melakukan operasi cipta kondisi yang mendapati Jamaludin menjual dan menyimpan minuman keras tanpa izin.
“Pada saat dilakukan razia ditemukan menjual minuman keras jenis anggur orang tua, setelah dilakukan penggeledahan, di dalam warung miliknya masih menyimpan berbagai minuman keras sebanyak 15 dus atau sebanyak 196 botol,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, pemilik dan barang bukti diamankan di Polsek Pagedangan guna pengusutan lebih lanjut. Kini pihaknya masih melakukan interogasi kepada sejumlah saksi serta pemilik. (RAZ)
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 atau periode April hingga Juni tetap dan tidak mengalami perubahan.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews