Connect With Us

Pengedar Uang Palsu di Tangerang Dibekuk

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 13 Juli 2016 | 17:01

Ilustrasi Uang Palsu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Komplotan pelaku penyetak dan pengedar uang palsu (Upal) diringkus aparat Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti alat penyetak dan upal pecahan Rp100 ribu senilai ratusan juta. 

Kepala Sub Bagian Humas Polres Kota Tangsel AKP Mansuri mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di depan PT LG, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. "Ketika anggota sedang observasi melihat ketiga tersangka gerak-geriknya mencurigakan‎," katanya, Rabu (13/7/2016).

Mansuri jelaskan, saat didekati petugas‎ seorang pria yang diketahui bernama Yanto melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya Hendra dan Novian Setiawan keburu dipegang petugas.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh Hendra. Ternyata dari dalam tas tersangka, petugas menemukan delapan lembar upal pecahan Rp100 ribu.

Kepada petugas Hendra mengaku mendapatkan upal dari Warso dan Nurjaman alias Mbah Nur. Dari keterangan tersangka inilah dihari yang sama, petugas lansung menuju ke Perum Duta Asri Blok 5E Nomor 16, Kelurahan Cibodas,‎ Jatiuwung, Kota Tangerang, mengejar tersangka lainnya.

"Tersangka Warso berhasil ditangkap, sedangkan Nurjaman tidak berada di tempat," kata Mansuri.

Dia menambahkan, dari penggeledahan di rumah tersangka Suhemi ditemukan banyak barang bukti. Antara lain, satu buah kardus berisikan kertas warna cream bahan baku uang palsu sebanyak 500 lembar,‎ delapan buah alat sablon merk ATC Screen, empat botol tinta warna merah, hitam, biru dan kuning.

 

Kemudian juga ada‎ empat tinta printer merk Fuji Xerox, 20 gulung benang nilon warna putih, dua potong kayu, satu buah tas kalep warna coklat, pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp3,2 juta.

"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUH Pidana Subsider Pasal 245 KUH Pidana tentang memalsukan mata uang dan menged‎arkan uang kertas Negara. Ancamannya di atas lima tahun kurungan penjara," ungkapnya.

 

 

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

BANTEN
Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Andra Soni Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Peluang dari Program MBG

Kamis, 7 Mei 2026 | 16:16

Gubernur Banten Andra Soni mendorong para pengusaha muda untuk menangkap peluang besar dari program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill