Connect With Us

2 Pelaku Pacul dalam kemaluan diserahkan ke Kajari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 8 September 2016 | 14:00

Khrisna Murti di TKP Mess Enno yang Diperkosa lalu ditancapkan pacul di kemaluannya. (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com -Petugas Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan dua tersangka dan barang bukti pembunuh Enno Parihah, 18, yakni Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24, ke  Kejaksaan Negeri Tangerang pada Kamis (8/9/2016).

Dua pembunuh sadis yang memakasukan pacul ke dalam kemaluan korbannya itu dibawa dengan  menggunakan mobil mini bus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat sekitar.

Mereka tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Dengan pengawalan ketat anggota Resmob.

Keduanya digelandang masuk ke ruang No.26 tahap II Pidana Umum Kejari Tangerang. “ Kami telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti karena berkas perkara sudah lengkaap atau P21,” ujar salah seorang Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, IPDA Darsono.

Dalam penyerahan barang bukti itu, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa Enno.

 

Tampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan gagang cangkul tersebut.

"Kami serahkan semua barang bukti termasuk cangkul, hasil CT Scan, garpu, bantal," tuntasnya.

 

SPORT
Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Gagal Rebut Poin Penuh dari Bhayangkara FC, Persita Alihkan Fokus ke Persija  

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44

Persita Tangerang langsung mengalihkan fokus ke laga berikutnya setelah bermain imbang 1-1 melawan Bhayangkara Presisi Lampung FC.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill