Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNews.com-Seorang pemuda, AW, 20, ditangkap polisi karena melakukan pengeroyokan dan pemalakan warga di Kampung Tobat, Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/9/2016) malam. Awalnya yang menjadi korban Heru, 26, warga Desa Bojongloa, RT002/001, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Saat melintas di lokasi pukul 19.00 WIB, tiba-tiba korban dihadang pelaku bersama tiga temannya.
“Pelaku meminta uang, tapi korban menolak, karena tidak diberi, dia langsung memukuli korban. Akhirnya korban yang ketakutan menyerahkan uangnya,” jelas Wiwin, Selasa (4/10/2016).
Tak berhenti sampai disitu, pada Pukul 22.00 WIB, pelaku kembali melakukan hal yang sama terhadap Rapli Maulana, 16, seorang pelajar yang dinggal di Perum Bukit Gading Balaraja, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja. “Korban juga dipukuli dan diancam terus dipukul kalau tidak menyerahkan uang atau barang berharganya,” jelas Wiwin.
Kedua korban pun melaporkan aksi pemalakan AW ke Polsek Balaraja. Tak berapa lama, petugas langsung membekuk AW di lokasi. Namun ketiga rekannya melarikan diri.
“Dari tangan pelaku diamankan uang sebanyak Rp165.000 dan satu buah jam tangan. Pelaku masih diperiksa lebih lanjut. Sedangkan tiga rekannya masih dalam pengejaran,” tukas Wiwin.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGCuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak hanya menyasar rumah warga, tapi juga kawasan pusat perbelanjaan.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews