Connect With Us

Ayah Korban Pacul dalam kemaluan Bersaksi

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 November 2016 | 15:00

Sidang pembunuhan Eno Parihah, 18, dengan Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/11/2016). (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNew.com-Sidang pembunuhan Eno Parihah, 18, dengan Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/11/2016). Sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi, yakni ayah Eno, Arif  Fikir serta tiga teman kerja Eno, Izroh, Hurairoh dan Atika.

 

Dalam keterangannya, Arif menjelaskan bahwa anaknya baru bekerja enam bulan di PT Polyta Global Mandiri, di RT 04/01, Desa Jatimulya Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Sementara, tinggal di mess pabrik baru satu bulan.

“Dia suka seminggu sekali pulang ke rumah,” katanya. 

Sepengetahuan Arif, anaknya tidak memiliki teman dekat pria atau kekasih. Namun memang  Eno adalah anak yang pendiam dan tertutup sehingga dia tidak tahu jika anaknya tersebut punya masalah.

“Saya enggak tahu, dia enggak pernah cerita,” katanya.

 Selama persidangan Arif terlihat sedih saat menceritakan soal anaknya. Suaranya pelan saat memberi keterangan kepada Majelis Hakim.

“Saya kalau harus cerita suka teringat lagi,” katanya. 

Sementara berdasarkan keterangan Izroh dan Hurairoh, sebelum mengetahui Eno meninggal, mereka merasa curiga, karena kamar nomor empat digembok dari luar.

“Pas pagi-pagi pulang dari pabrik, kita enggak bisa masuk kamar karena kamar digembok, saya kira Eno lagi keluar. Tapi saat didobrak paksa sama penjaga mess, ternyata Eno sudah tergeletak bersimbah darah di kasur dengan tanpa busana,” katanya.

 

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill