Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNews.com-Seorang pelajar SMK di Tigaraksa, HG, 17, ditangkap aparat polsek setempat karena kedapatan menghisap ganja di lapangan depan Kantor Catatan Sipil, Pemkab Tangerang, Minggu (6/11/2016).
Kapolsek Tigaraksa, Kompol Agus Hermanto menjelaska, asalnya petugas curiga melihat pelaku tengah duduk sendirian di lapangan. Saat didatangi, gelagat HG terlihat mencurigakan.
"Setelah diperiksa ternyata dia sedang menghisap ganja," ujar Agus, Senin (7/11/2016).
Kemudian HG diamankan dalam kondisi teler karena efek narkoba. Ia pun pasrah digelandang aparat ke kantor polisi. "Kami menyita barang bukti 2 linting ganja sisa pakai dari tangan tersangka," ucapnya.
Petugas pun melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Mereka menyambangi kediaman pelaku yang bermukim di Kampung Caringin, Desa Daga, Kecamatan Balajara, Kabupaten Tangerang.
"Hasil pengembangan, kami mengamankan 12 bungkus daun ganja siap edar dari rumah tersangka," kata Agus.
Barang laknat tersebut disembunyikan di atas lemari kamar pelajar SMK ini. HG pun tak hanya pemakai, ternyata ia juga merupakan pengedar.
"12 bungkus ganja itu saya beli Rp. 350.000. Dijual lagi perbungkusnya Rp. 50.000. Jadi kalau terjual semua bisa dapet Rp. 600.000," ungkap pelaku.
Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial E. Kini polisi melakukan pemburuan terhadap E yang hingga kini masih buron.
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGPengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews