Connect With Us

Contact Center Susah Dihubungi, PDAM TKR Klaim Alami Ganguan Teknis

Agus Riyadi (GES) | Senin, 9 Januari 2017 | 19:00

Dewan Pengawas PDAM TKR Dikukuhkan (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNews.com- Pihak PDAM Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, kiranya mengklaim juga tengah mengalami gangguan teknis pada layanan contact centernya.

Gangguan teknis dimaksud adalah tidak dapat tersambungnya dengan baik, ketika konsumen tengah melakukan panggilan. Kondisi itu pun, telah disampaikan juga kepada pihak terkait, yakni perusahaan Telkom, selaku operatornya.

"Iya, memang belakangan call center kita lagi tidak berfungsi. Jadi di sini tidak masuk, tetapi saat konsumen telepon, nadanya seperti masuk," ungkap H. Syamsudin, Kabid Humas PDAM TKR Kabupaten Tangerang, Senin (9/1/2017).

Kendati demikian, tambah dia, saat ini pihaknya tetap berupaya mempercepat perbaikan tersebut. Termasuk, mengenai persoalan kerusakan IPA diwilayah Cisauk, yang hingga mengakibatkan terhentinya penyaluran air bagi para pelanggan dikawasan itu.

 

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill