Pencuri Modus Kerja Jadi Apoteker Gasak Uang Puluhan Juta, Sempat Beraksi di Tangerang
Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:07
Seorang wanita bernisial S, 30, nekat melakukan pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja di apotek.
TANGERANGNews.com-Seorang wanita berinisial, E, 36, warga Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang, Rabu (25/1/2017). Polisi pun mengamankan E bersama dua wanita muda yakni, PA dan TA, 24.
Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Herlia mengatakan, korban ditangkap setelah adanya laporan tentang adanya kasus perdagangan orang atau perbuatan mucikari. “Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap E, saat sedang bertransaksi di kontrakannya dengan laki - laki hidung belang,” jelasnya.
Menurut Herlina, pelaku kerap menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang melalui BBM atau telepon. Selanjutnya tersangka janjian dengan pemesan dikontrakannya.
“Pelaku kerap menawarkan PA dan TA kepada laki-laki untuk melakukan hubungan badan,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI No21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP. “Hukuman maksimal 1 tahun penjara,” katanya.
TODAY TAGSeorang wanita bernisial S, 30, nekat melakukan pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja di apotek.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews