Jadi Pemasok ke NTT, Warga Aceh Ditangkap di Tangerang Simpan 42 Ribu Butir Narkoba dan Obat Keras
Senin, 18 Mei 2026 | 21:15
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TANGERANGNews.com-Seorang wanita berinisial, E, 36, warga Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi saat menjajakan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang, Rabu (25/1/2017). Polisi pun mengamankan E bersama dua wanita muda yakni, PA dan TA, 24.
Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Herlia mengatakan, korban ditangkap setelah adanya laporan tentang adanya kasus perdagangan orang atau perbuatan mucikari. “Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap E, saat sedang bertransaksi di kontrakannya dengan laki - laki hidung belang,” jelasnya.
Menurut Herlina, pelaku kerap menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang melalui BBM atau telepon. Selanjutnya tersangka janjian dengan pemesan dikontrakannya.
“Pelaku kerap menawarkan PA dan TA kepada laki-laki untuk melakukan hubungan badan,” katanya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU RI No21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP. “Hukuman maksimal 1 tahun penjara,” katanya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggulung jaringan pengedar psikotropika lintas pulau.
TODAY TAGMasalah minimnya fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pada ruas jalan nasional di wilayah Provinsi Banten mendapat atensi serius.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews