Connect With Us

Terlibat di Kampanye WH-Andhika, ASN Ini Dilaporkan Ayo Banten ke Panwaslu

Mohamad Romli | Senin, 6 Februari 2017 | 15:00

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial M diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan tim Pemantau Independen Ayo Banten ke Panwaslu K (@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNews.com-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial M diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan tim Pemantau Independen Ayo Banten ke Panwaslu Kabupaten Tangerang, Senin, (6/2/2017).

 

Agus F. Hidayat, Koordinator Daerah Ayo Banten Kabupaten Tangerang mengatakan,  dugaan keterlibatan ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tersebut terjadi saat Wahidin Halim- Andhika Hazrumy melakukan kampanye tatap muka di kampung Beji RT 04/01, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada hari Jumat, (3/2/2017).

 

"Dalam kampanye tatap muka tersebut, diduga rumah yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah milik ASN yang kami laporkan," kata Agus

 

Menurut Agus, atas temuan tersebut pihaknya telah melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan barang bukti berupa foto dan rekaman video.

 

"Hari ini (Senin 6/2/2017) sudah kami laporkan ke Panwaslu, laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang," tambah Agus.

 

Dijelaskan juga oleh Agus, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa "Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”.

 

Selain pasal tersebut, Agus juga mengatakan, larangan keterlibatan ASN diatur juga dalam pasal 71 ayat (1) yang menyatakan "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

"Sanksi atas pelanggaran tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (bulan) dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp.6.000.000. hal itu diatur dalam Pasal 188 UU No. 10 tahun 2016," papar Agus.

 

Selain melaporkan ASN tersebut, Ayo Banten juga melaporkan Andika Hazrumy ke Panwaslu Kabupaten Tangerang.

 

"Kami melaporkan juga calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1 yaitu Andika Hazrumy, karena diduga melibatkan ASN dalam kampanyenya," kata Agus lagi.

 

Agus meminta laporan dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zaki Fuadi mengatakan,  pihaknya akan segera memproses laporan tersebut. Terkait dengan permintaan tim pemantau Ayo Banten untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut ke tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).  Zaki mengatakan, akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Gakkumdu kan terkait pidana, kami akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu," kata Zaki.

 

NASIONAL
Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Jangan Sepelekan Nyeri Sendi Pagi Hari! Kenali Gejala dan Bahaya Rheumatoid Arthritis

Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:57

Sebagian besar masyarakat sering menganggap nyeri sendi sebagai keluhan ringan akibat kelelahan fisik atau cedera biasa.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

BANDARA
Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Modus Mirip Narkotika, Penyelundupan Emas di Bandara Soetta Kian Marak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:20

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperketat pengawasan di seluruh jalur keluar perbatasan Indonesia menyusul lonjakan kasus penyelundupan emas ke luar negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill