Connect With Us

Terlibat di Kampanye WH-Andhika, ASN Ini Dilaporkan Ayo Banten ke Panwaslu

Mohamad Romli | Senin, 6 Februari 2017 | 15:00

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial M diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan tim Pemantau Independen Ayo Banten ke Panwaslu K (@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNews.com-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berinisial M diduga terlibat dalam kampanye calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1, Wahidin Halim-Andika Hazrumy. Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan tim Pemantau Independen Ayo Banten ke Panwaslu Kabupaten Tangerang, Senin, (6/2/2017).

 

Agus F. Hidayat, Koordinator Daerah Ayo Banten Kabupaten Tangerang mengatakan,  dugaan keterlibatan ASN yang bertugas di kantor Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang tersebut terjadi saat Wahidin Halim- Andhika Hazrumy melakukan kampanye tatap muka di kampung Beji RT 04/01, Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang pada hari Jumat, (3/2/2017).

 

"Dalam kampanye tatap muka tersebut, diduga rumah yang digunakan untuk kegiatan tersebut adalah milik ASN yang kami laporkan," kata Agus

 

Menurut Agus, atas temuan tersebut pihaknya telah melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan barang bukti berupa foto dan rekaman video.

 

"Hari ini (Senin 6/2/2017) sudah kami laporkan ke Panwaslu, laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang," tambah Agus.

 

Dijelaskan juga oleh Agus, dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 70 ayat (1) Undang-undang Nomot 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa "Dalam Kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia”.

 

Selain pasal tersebut, Agus juga mengatakan, larangan keterlibatan ASN diatur juga dalam pasal 71 ayat (1) yang menyatakan "Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

"Sanksi atas pelanggaran tersebut pelaku dapat dijatuhi hukuman dengan pidana paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (bulan) dan atau denda paling sedikit Rp. 600.000 dan paling banyak Rp.6.000.000. hal itu diatur dalam Pasal 188 UU No. 10 tahun 2016," papar Agus.

 

Selain melaporkan ASN tersebut, Ayo Banten juga melaporkan Andika Hazrumy ke Panwaslu Kabupaten Tangerang.

 

"Kami melaporkan juga calon Wakil Gubernur Banten 2017 nomor urut 1 yaitu Andika Hazrumy, karena diduga melibatkan ASN dalam kampanyenya," kata Agus lagi.

 

Agus meminta laporan dugaan pelanggaran tersebut segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Tangerang dengan berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

 

Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Zaki Fuadi mengatakan,  pihaknya akan segera memproses laporan tersebut. Terkait dengan permintaan tim pemantau Ayo Banten untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut ke tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).  Zaki mengatakan, akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Gakkumdu kan terkait pidana, kami akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu," kata Zaki.

 

KAB. TANGERANG
Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Waspadai Kejang Demam pada Anak, Kenali Gejala dan Cara Penanganannya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:54

Kejang demam merupakan kondisi yang umum terjadi pada anak-anak usia 6 bulan hingga 5 tahun ketika suhu tubuh meningkat lebih dari 38 derajat Celsius.

NASIONAL
Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Wacana Pajak UMKM, Komisi VII Sebut Hanya Membebankan Pengusaha Kecil

Minggu, 6 Juli 2025 | 12:57

Rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen terhadap UMKM yang berdagang melalui platform e-commerce seperti TikTok, Shopee, hingga Tokopedia, dikritisi DPR RI.

SPORT
BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

BPJamsostek Tangerang Lindungi Ribuan Atlet Sepakbola Liga Forssekot Tahun 2025

Minggu, 6 Juli 2025 | 22:16

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tangerang Batuceper memberikan perlindungan kepada ribuan atlet sepak bola kelompok umur (KU) 8, 10 dan12 tahun, dalam turnamen Liga Forum Sekolah Sepakbola Kota Tangerang (Forssekot) Tahun 2025.

BANTEN
Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Prabowo Tetapkan Sekda Banten Definitif, Gubernur Andra Soni Harap Bisa Segera Bertugas

Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:22

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menetapkan Deden Apriandhi H sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten definitif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill