Connect With Us

Antar Istri Periksa Kandungan di Legok, Motor Budi dibawa Maling

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 Februari 2017 | 12:00

Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Budiawan (28) seorang  pria menjadi korban komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) asal Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Peristiwa pencurian itu terjadi depan Klinik Bidan Lasmiyati, kampung Cakung, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten. 

 

Seorang pelaku berinisial YND (27) diringkus pada Rabu (8/2/2017).  Saat itu, kata dia, sang istri, Anih (27) memeriksakan kandungannya. 

 

"Korban ikut ke dalam klinik menemani istrinya kontrol, dan saat mau pulang, dia lihat motornya sudah tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho pada Rabu (8/2/2017).

 

Berdasarkan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, polisi memburu tersangka berinisial MHD alias Blek yang berdomisili di Parung Panjang, Bogor. 

 

"YND bersama rekannya, Blek melakukan aksi pencuriannya itu. Kini kami sedang melakukan pengembangan," ucapnya.

 

Pelaku diduga sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang. 

Akibat kejadian ini korban menderita kerugian sebesar Rp. 17 juta rupiah. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci palsu dengan dua mata kunci dan satu unit sepeda motor milik pelaku. 

 

 

"Pelaku dijerat dengan  pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancamannya penjara maksimal 9 tahun penjara," kata Alexander.

 

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

KOTA TANGERANG
Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Kejari Tangerang Tuntut Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 26 Kilogram

Selasa, 27 Oktober 2026 | 21:45

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Dian Laratana Harahap bin Ahmad Tohir Harahap dan M. Salim bin H. Saumin (Alm.).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill