Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan
Jumat, 12 April 2024 | 14:02
Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.
TANGERANGNews.com-Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Eno Parihah yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24) dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (8/2). Pasca putusan tersebut, keriuhan terdengar dari para pengunjung sidang yang diantaranya adalah keluarga dan kerabat Eno Parihah.
"Alhamdulillah," seru salah satu pengunjung.
Mereka merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa. "Ya saya puas dengan putusan hakim. Ini sudah sesuai kenginan kami," ungkap ayah korban, Arif Fikri.
Jaksa Penuntut Umum Ikbal Hadjarti mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan mereka sebelumnya.
"Putusan ini juga sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, tinggal menunggu hak terdakwa mengajukan banding," katanya.
Sementara Kuasa Hukum Terdakwa, Sunardi Muslim melihat putusan hakim terlalu berat bagi kliennya. Hakim juga tidak mempertimbangkan intimidasi yang dialami terdakwa dari pihak kepolisian agar merwka mengakui membunuh Eno.
"Kami tidak terima, nanti kita akan kaji kembali apa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.
Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.