Connect With Us

Kerja sama PD Pasar Tangerang dengan Swasta Terindikasi Korupsi

Denny Bagus Irawan | Sabtu, 11 Februari 2017 | 17:00

Direksi PD Pasar Niaga Kerta Raharja saat dilantik Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 20 Januari 2016. (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

 

TANGERANGNews.com-Kerja sama PD Pasar Niaga Kerta Raharja dengan pihak swasta yakni PT Bangunbina Primasarana (BP) dalam mengelola Pasar Kelapa Dua dan Serpong akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebab, dalam kontrak kerja sama pengelolaan sejak 2010-2015 dan 2015-2020 berpotensi terindikasi korupsi.

 

Sebab, dalam kerja sama itu, PD Pasar hanya mendapatkan keuntungan per tahun Rp600 juta. Hal itu menurut kajian dari Aliansi LSM Tangerang Raya, Tatang Sago, jelas diduga ada ‘kongkalingkong’.

“Seharusnya PD Pasar biasa mendapatkan Rp150 juta per bulan. Jika dikalikan 12 bulan. Setahun seharusnya dapat Rp2 miliar. Potensi kerugian Negara per tahun mencapai Rp1,4 miliar. Kerugian per lima tahun Rp7 miliar, tinggal dikali dua, Rp14 miliar,” terang Sago, Sabtu (11/2/2017).

 

 Dijelaskan Sago, PT Bangunbina Primasarana  adalah perusahaan yang membangun kedua pasar tersebut. Saat ini, mereka juga sebagai pengelola pasar.  

“Inspektorat harus melakukan audit, berapa sih pendapatan sebenarnya,  berapa besaran pembangunandua pasar itu. Ini kan harus diharus dibuka ke publik, kalau tidak jelas tentu ada dugaan tindak pidana korupsi,” tuturnya.  

Sago juga menyesalkan,  direksi PD Pasar yang baru tidak melakukan negosiasi ulang, bahkan cenderung mendiamkan serta mendukung kerja sama itu.

“Seharusnya segera melakukan kajian. Jangan malah dipercaya lagi. Ini mah malah akan dipercaya lagi untuk melakukan peremajaan Pasar Kemis tanpa melakukan prosedur pelelangan,” tuturnya.

Karenanya, kata dia, pihaknya akan memberikan kajian kepada Bareskrim Mabes Polri dan menyertakan bukti-bukti terkait kesalahan dalam pengelolaan pasar tradisional yang salah itu. “Ada sekitar enam item yang nilainya menurut kami bisa lebih dari yang didapat PD Pasar saat ini. Yang jelas seharusnya pegawai PD Pasar bisa sejahtera kalau tidak ada kerja sama ini,” terangnya.   

Adapun pelanggaran yang disampaikan Sago,  kontrak kerja sama dari 2010 sampai 2015 yang berlanjut ke 2020  diduga melanggar PP No.38/2008 yang merupakan perubahan PP No.36/2006 tentang pengelolaan barang milik Negara dan daerah.

Selain itu, diduga melanggar Permenkeu No.33/2012 tentang tata cara besaran nilai pemasukan ke Negara atau daerah.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Niaga Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Jamaludin membenarkan jika kerja sama itu terjadi diera direksi sebelumnya.

“Tetapi kalau ada dugaan adanya kerugian Negara, itu harus dibuktikan. Itu kan sudah ada perhitungan antara PD pasar dengan pengelola bagi hasilnya seperti apa,” tuturnya.  

Selain itu, menurut dia, kalau sifatnya hanya ingin mendapatkan informasi seharusnya sang pelapor datang ke PD Pasar. “Harusnya mereka memberikan input dengan kajian dari mereka. Kalau seperti ini asumsinya PD Pasar dibohongi. Saya tidak bisa melarang soal laporan itu. Tapi lebih bermanfaat kalau hasil kajian itu disampaikan kepada kami,” jelasnya.

Jamal juga mengatakan, pihaknya akan melakukan uji petik atas kerja sama tersebut. “Kita sebenarnya sudah melakukan uji petik, kita akan melakukan addendum,” tandasnya.

 

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill