Connect With Us

Keberadaan Polisi Tidur di Tangerang Diprotes

Mohamad Romli | Jumat, 3 Maret 2017 | 15:00

Jalan di Tangerang. (@tangerangnews 2017 / Raden Bagoes Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Polisi tidur atau alat pembatas kecepatan pengendara kendaraan bermotor bukan hal yang asing ditemui di jalan raya, terlebih jalan dilingkungan pemukiman.

Alasan umum membuat polisi tidur adalah untuk membatasi kecepatan kendaraan yang melintas, terlebih dipemukiman warga yang padat penduduk. Namun, seringkali polisi tidur menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terlebih bagi pengendara kendaraan roda dua yang mengutamakan keseimbangan yang bisa saja terjatuh karena kaget saat tiba-tiba melintas diatas polisi tidur tersebut.

Membuat polisi tidur ternyata tidak bisa asal-asalan, Pemerintah sudah mengeluarkan aturannya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Jalan.

Menurut Yudi Adiyatna, pegiat Wahana Hijau Fortuna (WHF), tidak semua warga tahu bahwa ada aturan untuk membuat polisi tidur, sehingga polisi tidur yang saat ini banyak dijumpai tak sesuai dengan aturan tersebut. Selain itu, kata Yudi, sebenarnya untuk membuat polisi tidur perlu izin dari Pemerintah Daerah setempat, karena hal ini menyangkut fasilitas publik dan juga menyangkut keselamatan dalam berlalu lintas.

 

"Aturannya sudah ada. Namun karena kurang sosialisasi, akhirnya warga tidak paham soal itu," katanya, Jumat (3/2/2017).

 

Prinsip membuat polisi tidur harus memperhatikan keselamatan kendaraan yang melintas, sehingga harus diperhatikan soal ketinggian serta tanda yang menunjukkan adanya polisi tidur tersebut

"Saya perhatikan, polisi tidur yang ada saat ini tidak mengacu pada batas ketinggian serta tak ada tanda, sehingga cenderung membahayakan pengendara," tambahnya.

Yudi mengaku,  sesuai dengan Pasal 5 aturan tersebut, polisi tidur harus disertai tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara.

Sementara dalam Pasal 6 mengatur soal bentuk pembatas yang harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm. Sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm.

Soal bahan untuk membuat polisi tidur tersebut, Yudi mengatakan sama dengan bahan badan jalan atau menggunakan bahan karet.

 

Yudi meminta Pemkab Tangerang untuk mensosialisasikan aturan soal hal tersebut, selain itu, polisi tidur yang tidak sesuai dengan aturan harus segera ditertibkan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara.

 

"Harus ada sosialisasi ke warga, selain itu harus ada aturan ditingkat Kabupaten Tangerang, sehingga warga tidak asal-asalan membuat polisi tidur," tandasnya.

 

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

BANTEN
Pengguna Mobil Listrik Akui Trip Planner SPKLU PLN Permudah Perjalanan Mudik

Pengguna Mobil Listrik Akui Trip Planner SPKLU PLN Permudah Perjalanan Mudik

Kamis, 18 April 2024 | 10:23

Keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di seluruh rest area sepanjang jalan tol Sumatera - Jawa terbukti melayani dan memudahkan pengguna mobil listrik selama melewati puncak mudik hingga arus balik Lebaran 2024.

KAB. TANGERANG
Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Usai Libur Lebaran 2024, Pemohon Kartu Kuning di Kabupaten Tangerang Capai 500 Per Hari

Kamis, 18 April 2024 | 18:12

Pasca libur lebaran 2024, pemohon kartu kuning atau kartu pencari kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang meningkat hingga 500 orang per hari.

TEKNO
Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan

Jumat, 12 April 2024 | 14:02

Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill