Pulang ke Tangsel Usai Juarai DA7, Tasya Allesia Bakal Gelar Konser di Taman Kota 2 Besok
Kamis, 1 Januari 2026 | 21:59
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-MR (19) warga Balaraja menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang pemuda yang pertama kali dikenalnya lewat Facebook.
Korban diperkosa pelaku di area persawahan Kampung Kalijodo RT 03/02, Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku pemerkosaan itu seorang pemuda berinisial WK (23), yang juga berasal dari Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.
"Saat itu korban MR sedang membutuhkan uang, Pelaku kemudian berjanji akan meminjaminya uang," kata Kompol Wiwin.
Namun , lanjut Kompol Wiwin, janji pelaku hanya akal-akalan agar korban mau diajak pelaku mengambil uang di rumah temannya. Sebab, saat korban meminta diantar pulang, pelaku justru membawa korban ke area persawahan.
"Jadi ketika ke rumah teman pelaku, teman pelaku tidak ada di rumahnya. Itu semacam trik saja. Kemudian MR dibawa ke sawah. Kemudian di sana MR tiga kali diperkosa," tambahnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balaraja. Setelah buron 16 bulan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. "Pelaku berhasil kami tangkap pada Minggu, 12 Maret 2017 setelah 16 bulan melarikan diri ke daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara," pungkasnya.
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
TODAY TAGJelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.
-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews