Connect With Us

Penjahat Kambuhan Diringkus Saat Jual Emas

Mohamad Romli | Kamis, 6 April 2017 | 22:00

Ilustrasi Pencurian (Sumber Google / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com-Penjahat kambuhan yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang  berhasil diringkus aparat Kepolisian Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (23/3/2017).


Pelaku berhasil ditangkap  saat hendak menjual emas hasil kejahatannya di salah satu toko emas  yang ada di Balaraja.  "Malam harinya dia membobol salah satu rumah warga di  Perumahan Villa Balaraja. Peristiwa tersebut dilaporkan korban kepada kami, kemudian siang harinya korban berhasil kami tangkap," kata Kompol Wiwin Setiawan, Kapolsek Balaraja, Kamis (06/4/2017).

Pelaku yang masih warga Kecamatan Balaraja tersebut bukan pertama kalinya melakukan pencurian. Sebab, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa gelang emas, dua  handphone, dua tablet, satu unit monitor komputer, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

"Dari pengakuan pelaku, sudah empat kali melakukan tindak kejahatan pencurian," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill