ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Wilayah Tangerang sempat dicatat oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai daerah yang rawan akan kasus pemerkosaan pada akhir 2015 silam.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pihaknya tengah mendampingi tiga korban yang menjadi korban pemerkosaan ke Polresta Tangerang untuk mengetahui penanganan kasus tersebut.
Akibatnya, Polresta Tangerang sampai membentuk tim khusus untuk menangani kasus perkosaan bergilir terhadap empat orang anak di bawah 17 tahun. Saat itu Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema mengakui kejadian pemerkosaan semakin banyak terjadi di wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews