Connect With Us

Dijadikan Tempat Mesum, Rumah Kontrakan Digerebek Warga

| Selasa, 5 Januari 2010 | 17:48

Ilustrasi para PSK yang terjaring razia (tangerangnews / dens)


TANGERANGNEWS-Sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Semprong, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, digerebek warga karena diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung. Sebelumnya tempat tersebut telah diselidiki oleh warga sekitar karena curiga dengan aktivitas yang dilakukan penghuninya. Warga pun akhirnya geram karena tidak terima lingkungannya dijadikan praktek prostitusi. Pengerebekan tersebut dilakukan bersama anggota dari organisasi islam bernama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Selasa (5/1) siang.
 
“Menurut warga, penghuni kontrakan itu menjual miras dan menyediakan kamar untuk berbuat mesum. Biasanya hal tersebut dilakukan sekitar jam 10 malam,” kata Koordinator (HTI) Tangerang Utara Fadli Yusuf.

Sementara menurut Kapolsek Sepatan AKP Tamad Surita saat dikonfirmasi mengatakan kalau dilokasi penggerebekan tidak ditemukan adanya PSK dan miras seperti yang dicurigai. “Tidak ada PSK dan miras disana, kalau PSK yang kita bawa ke Polsek itu tangkapan dari tempat lain,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan disekitar lokasi. Pasalnya penggerebekan yang dilakukan HTI sempat membuat heboh warga. “Akan terus kami awasi, karena papun bentuknya prostitusi dan miras dilarang,” tegas Tamad

Sedangkan saat penggerebekan, sang pemilik kontrakan bernama Lucong yang tinggal di Desa Kedaung, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, tidak sedang berada di tempat.(rangga)

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

KAB. TANGERANG
Pasca Kebocoran Pipa WTP Sampora Tangerang, Warga BSD Masih Kesulitan Air Bersih

Pasca Kebocoran Pipa WTP Sampora Tangerang, Warga BSD Masih Kesulitan Air Bersih

Selasa, 23 April 2024 | 22:00

Warga di kawasan pemukiman Bumi Serpong Damai (BSD) City masih kesulitan air bersih akibat dampak dari kebocoran pipa pada Water Treatment Plan (WTP) Sampora di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill