ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Sembikan anak perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual di RW 07, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua mendapatkan pendampingan psikologi. Hal itu dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tangerang.
Nadlirotun, Sekretaris P2TP2A Kabupaten Tangerang mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan psikologi terhadap anak-anak yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka K tersebut.
"Besok (Kamis), kami akan melakukan trauma healing untuk 9 anak tersebut di sekretariat P2TP2A Kabupaten Tangerang," Rabu (03/4/2017).
Nadlirotun mengatakan, trauma healing tersebut akan dilakukan oleh psikiater anak dari universitas yang bekerjasama dengan P2TP2A Kabupaten Tangerang.
Pihaknya akan mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut, sampai kondisi psikologinya benar-benar pulih pasca terjadinya tindakan kekerasan seksual yang menimpa mereka.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGWakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews