Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Masyarakat yang menemukan terjadinya pencemaran lingkungan, mulai pekan depan bisa langsung melapor ke Posko Pengaduan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. Pengaduan tersebut bisa secara lisan maupun tertulis.
Posko pengaduan tersebut juga diluncurkan untuk memberikan informasi kepada pihak yang memberikan pengaduan tentang alur proses penanganan pengaduan pencemaran lingkungan di instansi tersebut.
Di posko pengaduan, masyarakat yang mengadu akan mendapatkan informasi terkait alur proses pengaduan. Setiap pengaduan yang masuk ke posko tersebut, kemudian akan dilakukan verifikasi sebelum dilakukan tindakan selanjutnya.
"Kalau berdasarkan verifikasi tersebut terdapat unsur pencemaran lingkungan, tentunya kami akan langsung melakukan penelitian lebih lanjut melalui uji laboratorium hingga mengeluarkan rekomendasi terkait perusahaan atau perseorang yang melakukan pencemaran lingkungan tersebut,” ujar Susana Endy Kurniawati, Kasie Bina Hukum Lingkungan DLHK Kabupaten Tangerang, Senin (15/5/2017).
Selain itu, pos pengaduan ini juga akan terintegrasi dengan Sistem Pengaduan Terpadu (Simpedu) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tangerang. Sehingga masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online.
”Masyarakat yang ingin melapor secara online tidak perlu datang ke Kantor DLHK Kabupaten Tangerang, cukup melalui simpedu,” pungkasnya.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGRichard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews