Connect With Us

Kunjungi Korban Bom Kampung Melayu, Kapolda Terharu

Mohamad Romli | Jumat, 2 Juni 2017 | 10:30

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, saat mengunjungi rumah keluarga Alm, Briptu Anumerta Ridho Setiawan, Jumat (2/6/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengunjungi rumah keluarga Briptu Anumerta Ridho Setiawan, korban bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu, Jumat (2/6/2017).
 
Kapolda beserta rombongan tiba di perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, sekitar pukul 09.30 WIB.
 
Usai silaturahmi tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa keluarga Ridho sudah mengikhlaskan gugurnya anaknya tersebut saat bertugas.
 

 
"Saya cukup terharu saat beliau menyampaikan rasa duka yang mendalam karena kehilangan putra terbaiknya," ujar Kapolda.
 
Selain itu, kata Kapolda, atas peristiwa yang menimpa anaknya, keluarga Ridho mengutuk kejadian bom tersebut, karena menurut keyakinan orang tua Ridho, Islam tidak mengajarkan bunuh diri.
 
"Saya mengutip yang disampaikan orang tua Ridho, beliau menyampaikan dalam satu pertemuan, (pelaku bom bunuh diri) kalau mati sahid tidak mungkin, karena Islam tidak mengajarkan bunuh diri," tandas Kapolda.(RAZ)
SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill