Connect With Us

Kunjungi Korban Bom Kampung Melayu, Kapolda Terharu

Mohamad Romli | Jumat, 2 Juni 2017 | 10:30

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, saat mengunjungi rumah keluarga Alm, Briptu Anumerta Ridho Setiawan, Jumat (2/6/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan mengunjungi rumah keluarga Briptu Anumerta Ridho Setiawan, korban bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, beberapa waktu yang lalu, Jumat (2/6/2017).
 
Kapolda beserta rombongan tiba di perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, sekitar pukul 09.30 WIB.
 
Usai silaturahmi tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa keluarga Ridho sudah mengikhlaskan gugurnya anaknya tersebut saat bertugas.
 

 
"Saya cukup terharu saat beliau menyampaikan rasa duka yang mendalam karena kehilangan putra terbaiknya," ujar Kapolda.
 
Selain itu, kata Kapolda, atas peristiwa yang menimpa anaknya, keluarga Ridho mengutuk kejadian bom tersebut, karena menurut keyakinan orang tua Ridho, Islam tidak mengajarkan bunuh diri.
 
"Saya mengutip yang disampaikan orang tua Ridho, beliau menyampaikan dalam satu pertemuan, (pelaku bom bunuh diri) kalau mati sahid tidak mungkin, karena Islam tidak mengajarkan bunuh diri," tandas Kapolda.(RAZ)
OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp141,61 Miliar untuk THR ASN

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:51

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill