Connect With Us

Gadis 16 Tahun di Kronjo Digarap ayah tiri

Mohamad Romli | Minggu, 4 Juni 2017 | 00:00

Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang harus semakin bekerja keras untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari kasus kekerasan seksual. Pasalnya dalam sepekan ini, terungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis dibawah umur.

Kasus terkini diungkap Polsek Kronjo dengan korban N, 16. Pelajar kelas tiga SMP tersebut menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya sendiri, SB, 40.

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru.

Awal peristiwa itu terjadi, ketika  korban sedang tertidur di dalam kamarnya sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, kekasih  korban yang bertandang ke rumah,  diminta pulang oleh tersangka.

Tersangka dan korban hanya tinggal berdua di rumah tersebut, karena ibu korban yang juga istri tersangka sudah lama tak pulang karena berada di Arab Saudi menjadi  TKI .

Saat korban tertidur tersebut, tersangka masuk kamar korban dengan modus  mengoleskan lotion penangkal nyamuk di bagian tangan dan kaki korban. Namun aksi tersangka tersebut berlanjut dengan menggerayangi bagian tubuh korban.

Tak terima dengan perbuatan ayah tirinya tersebut, korban yang  terbangun lalu berteriak.  Namun tersangka kemudian membekap mulut dan memegang leher korban."Malam itu korban disetubuhi tersangka hingga dua kali. Korban diancam ayah tirinya," ujar AKP Uka Subakti, Sabtu (3/6/2017) malam.

Keesokan harinya,  korban meminta pacarnya untuk mengantarkannya  ke bibi dan kakak kandung dia. Korban lalu menceritakan peristiwa naas yang menimpanya tersebut kepada keduanya.

Awalnya korban tidak mau melapor ke pihak kepolisian karena peristiwa tersebut adalah aib yang telah menimpanya. "Baru tanggal 27 Maret 2017 orang tua korban melapor ke kami," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kronjo dibawah pimpinan Kanit Reskim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis Gunawan berhasil menangkap tersangka di alamat asalnya, Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Jumat (2/6/2017).

Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut dengan barang bukti kasus tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.(DRA)

HIBURAN
Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Petals Gelar Lomba Rakyat hingga Bazaar UMKM

Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Petals Gelar Lomba Rakyat hingga Bazaar UMKM

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:07

Paramount Petals ikut merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui kegiatan Paramount Petals Semarak Kemerdekaan yang mengusung tema “Sinergi dalam Kebersamaan” yang digelar di Pasar Modern Paramount Petals pada Sabtu 22 Agustus 2026.

TANGSEL
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Diperbaiki, Pondok Aren Dapat Jatah Terbanyak

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Diperbaiki, Pondok Aren Dapat Jatah Terbanyak

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:35

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.

SPORT
Arena Hockey Bakal Dibangun di Kota Tangerang pada 2027

Arena Hockey Bakal Dibangun di Kota Tangerang pada 2027

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:40

Kota Tangerang kembali dipercaya menjadi tuan rumah ajang olahraga nasional dengan menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Hockey Indoor 2026 yang diikuti oleh atlet-atlet dari 12 provinsi di GOR Nambo.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill