Connect With Us

Gadis 16 Tahun di Kronjo Digarap ayah tiri

Mohamad Romli | Minggu, 4 Juni 2017 | 00:00

Ilustrasi pemerkosaan. (Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANGNEWS.com-Pemkab Tangerang harus semakin bekerja keras untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari kasus kekerasan seksual. Pasalnya dalam sepekan ini, terungkap dua kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis dibawah umur.

Kasus terkini diungkap Polsek Kronjo dengan korban N, 16. Pelajar kelas tiga SMP tersebut menjadi korban nafsu syahwat ayah tirinya sendiri, SB, 40.

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 23.00 WIB di Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru.

Awal peristiwa itu terjadi, ketika  korban sedang tertidur di dalam kamarnya sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya, kekasih  korban yang bertandang ke rumah,  diminta pulang oleh tersangka.

Tersangka dan korban hanya tinggal berdua di rumah tersebut, karena ibu korban yang juga istri tersangka sudah lama tak pulang karena berada di Arab Saudi menjadi  TKI .

Saat korban tertidur tersebut, tersangka masuk kamar korban dengan modus  mengoleskan lotion penangkal nyamuk di bagian tangan dan kaki korban. Namun aksi tersangka tersebut berlanjut dengan menggerayangi bagian tubuh korban.

Tak terima dengan perbuatan ayah tirinya tersebut, korban yang  terbangun lalu berteriak.  Namun tersangka kemudian membekap mulut dan memegang leher korban."Malam itu korban disetubuhi tersangka hingga dua kali. Korban diancam ayah tirinya," ujar AKP Uka Subakti, Sabtu (3/6/2017) malam.

Keesokan harinya,  korban meminta pacarnya untuk mengantarkannya  ke bibi dan kakak kandung dia. Korban lalu menceritakan peristiwa naas yang menimpanya tersebut kepada keduanya.

Awalnya korban tidak mau melapor ke pihak kepolisian karena peristiwa tersebut adalah aib yang telah menimpanya. "Baru tanggal 27 Maret 2017 orang tua korban melapor ke kami," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kronjo dibawah pimpinan Kanit Reskim Polsek Kronjo Aiptu Yudi Sulis Gunawan berhasil menangkap tersangka di alamat asalnya, Kampung Cerewed, Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Jumat (2/6/2017).

Tersangka pun digelandang ke Mapolsek Kronjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berikut dengan barang bukti kasus tersebut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.(DRA)

BANTEN
Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Atasi Sampah Tangsel, Pemprov Banten Sebar Toren POC ke TPS3R

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:11

Pemerintah Provinsi Banten turut membantu mengatasi sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan mulai mendistribusikan fasilitas Toren Pupuk Organik Cair (POC) dan sistem Biogas.

KAB. TANGERANG
Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Baru 2 Bulan Menikah, Komedian Boiyen Gugat Cerai Suaminya ke PA Tigaraksa

Kamis, 29 Januari 2026 | 20:38

Artis dan juga komedian wanita Yenni Rahmawati atau yang kerap disapa Boiyen menggugat cerai suaminya Rully Anggi Akbar di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:39

Upaya mediasi yang dilakukan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam kasus dugaan ucapan tidak menyenangkan oleh seorang guru SD berakhir gagal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill