Connect With Us

Tangkal Terorisme, Polisi Tangerang Gencar Ceramah di Masjid

Mohamad Romli | Jumat, 7 Juli 2017 | 19:30

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti berceramah di Masjid Jami Baiturahman, Mekar Baru, Jumat (7/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Anggota kepolisian dilingkup Polsek Kronjo, Kabupaten Tangerang memanfaatkan masjid untuk bersilaturahmi dan menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban dilingkungan masing-masing.
 
Salah satu momentum yang dimanfaatkan adalah memberikan ceramah kepada jemaah masjid usai melaksanakan salat Jumat.
 
"Tadi kami melaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid Jami Baiturahman, Kecamatan Mekar Baru, kemudian setelah salat Jumat, kami menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk semakin erat menjalin kerjasama dengan polisi dalam mewujudkan kamtibmas," ujar Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti, Jumat (7/7/2017).
 


 
 
Program berceramah usai salat Jumat tersebut kini menjadi agenda rutin anggota kepolisian dilingkup Polresta Tangerang setelah AKBP M Sabilul Alif, Kapolresta Tangerang mencanangkan program Polisi Ceramah Kamtibmas setelah Salat Jumat (Pos Khidmat).
 
Melalui program ini, anggota polisi diharapkan semakin dekat dengan masyarakat termasuk alim ulama, sehingga dapat meminimalisir angka kriminalitas serta meningkatkan peran masyarakat untuk mencegah penyebaran terorisme dan radikalisme.
 
"Melalui kegiatan ini, kami berharap kondisi keamanan dan ketertiban semakin meningkat, serta masyarakat semakin aktif menjalin komunikasi dengan polisi," tandasnya.
HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill