Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com- Sebuah mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi B-1737-NOB milik Sidkon warga Kampung Pasir Randu, RT 02/03, Desa Kadu, Kecamatan Curug raib dibawa maling, Minggu (9/7/2017) dinihari.
Peristiwa pencurian mobil tersebut diketahui setelah ada warga yang memergoki mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi pada dini hari tersebut.
Warga yang mengetahui pemilik mobil tersebut kemudian mendatangi rumah pemiliknya.
"Sekitar jam 03.55 WIB ada warga yang datang ke rumah menanyakan apakah ada anggota keluarga yang sakit. Karena saat ia menegur saat mobil tersebut justru tetap melaju dengan kecepatan tinggi," ujar Sidkon kepada TangerangNews.com, Minggu (9/7/2017).
Ternyata setelah dicek, mobil miliknya yang biasa diparkir di depan rumahnya tersebut sudah tidak ada ditempat.
"Saat itu keluarga kami baru sadar kalau mobil tersebut sudah dicuri," tambahnya.
Saat itu juga warga dan pihak keluarga Sidkon kemudian mengejar mobil tersebut. Namun jejaknya sudah tidak bisa ditemukan. Kondisi rumah tersebut dijelaskan Sidkon memang tidak dipagar sehingga maling secara leluasa menggasak mobil tersebut.
Selain mobil, korban juga mengalami kerugian lainnya yaitu dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar satu juta rupiah berikut STNK mobil yang disimpan didalam mobil tersebut.
"Kami sudah laporkan peristiwa tersebut ke Polsek Curug," tandasnya.(DBI)
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TODAY TAGDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan perpindahan lokasi kantor operasional dan pelayanan yang mulai efektif berlaku pada 30 Maret 2026.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diterapkan pada 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews