ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Sebuah mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi B-1737-NOB milik Sidkon warga Kampung Pasir Randu, RT 02/03, Desa Kadu, Kecamatan Curug raib dibawa maling, Minggu (9/7/2017) dinihari.
Peristiwa pencurian mobil tersebut diketahui setelah ada warga yang memergoki mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi pada dini hari tersebut.
Warga yang mengetahui pemilik mobil tersebut kemudian mendatangi rumah pemiliknya.
"Sekitar jam 03.55 WIB ada warga yang datang ke rumah menanyakan apakah ada anggota keluarga yang sakit. Karena saat ia menegur saat mobil tersebut justru tetap melaju dengan kecepatan tinggi," ujar Sidkon kepada TangerangNews.com, Minggu (9/7/2017).
Ternyata setelah dicek, mobil miliknya yang biasa diparkir di depan rumahnya tersebut sudah tidak ada ditempat.
"Saat itu keluarga kami baru sadar kalau mobil tersebut sudah dicuri," tambahnya.
Saat itu juga warga dan pihak keluarga Sidkon kemudian mengejar mobil tersebut. Namun jejaknya sudah tidak bisa ditemukan. Kondisi rumah tersebut dijelaskan Sidkon memang tidak dipagar sehingga maling secara leluasa menggasak mobil tersebut.
Selain mobil, korban juga mengalami kerugian lainnya yaitu dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar satu juta rupiah berikut STNK mobil yang disimpan didalam mobil tersebut.
"Kami sudah laporkan peristiwa tersebut ke Polsek Curug," tandasnya.(DBI)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPenyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews