Connect With Us

Tahun Ini, Kementerian PUPR Bantu Bangun Infrastruktur PDAM TKR

Mohamad Romli | Jumat, 21 Juli 2017 | 16:00

Direktur Utama PDAM TKR Kabupaten Tangerang, Rusdy Machmud, Jumat (21/7/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan bantuan pembangunan infrastruktur air bersih kepada PDAM Tirta Kerta Raharaja (TKR) untuk wilayah utara Tangerang.

Direktur Utama PDAM TKR Rusdy Machmud mengatakan, bantuan tersebut mampu meningkatkan kapasitas layanan hingga 500 liter per detik dengan dibangunnya titik pengambilan air dari Cisadane dan pipanisasi sampai Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga.

Bantuan tersebut akan dibagi dalam dua tahap, pada tahun 2017 ini, akan direalisasikan untuk 200 liter per detik, sementara sisanya akan dikerjakan pada tahun 2018 mendatang. Pembangunannyaa akan dimulai Bulan Agustus. Tahun depannya akan ditambah 300 liter per detik," ujarnya, Jumat (21/7/2017).

Bantuan tersebut dijelaskan Rusdy melalui mekanisme hibah, semua proses pekerjaan tersebut dilakukan oleh Kementrian PUPR. "Nanti kami hanya menerima setelah proses pekerjaan tersebut selesai," tambahnya.

Selain itu, pihak PDAM TKR juga sudah mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk peningkatan kapasitas  pelayanan air bersih di Kecamatan Mauk, Rajeg, Kronjo dan Kresek. Dengan dibangunanya jaringan instalasi baru tersebut, pelayanan air bersih di wilayah utara Tangerang semakin meningkat.

"Target dalam RPJMD adalah 40 persen masyarakat Kabupaten Tangerang harus terlayani di 2018," tandasnya.(RAZ)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Pemkot Tangsel Prioritaskan Pengangkutan Sampah di Jalur Utama

Senin, 29 Desember 2025 | 18:54

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menangani persoalan tumpukan sampah di sejumlah ruas jalan utama.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Pemkot Tangerang Bakal Bentuk Tim Pemantau Perusahaan untuk Terapkan UMK Rp5,39 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 19:38

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan penerapan Upah Minimum Kota Tangerang 2026 akan dikawal secara menyeluruh setelah besaran upah ditetapkan sebesar Rp5.399.045 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill