Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Pembahasan Masuk Tahap Lanjut
Selasa, 21 April 2026 | 07:32
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TANGERANGNEWS.com- Seorang pemuda berinisial MA, 17, diamankan Aparat Polsek Kronjo, Kabupaten Tangerang, karena kedapatan membawa obat keras jenis tramadol dan eximer, Sabtu (22/7/2017) malam.
Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti mengatakan, pemuda tersebut tertangkap saat dilakukan operasi cipta kondisi di halaman Mapolsek Kronjo tadi malam.
"Saat kami melakukan pemeriksaan barang bawaan pengendara, kami mendapatkan pemuda tersebut membawa obat keras jenis tramadol dan eximer," ujarnya, Minggu (23/7/2017).
Dijelaskan AKP Uka, tramadol dan eximer adalah obat keras yang masuk dalam golongan yang diatur dalam Undang-undang No 5/1997 tentang psikotropika, sehingga peredaran dan penggunaannya pun diatur secara ketat. "Kami lakukan pemeriksaan intensif, dari mana pemuda itu mendapatkan obat keras tersebut, sehingga kami akan kembangkan, jika terbukti ilegal kami akan kejar pengedarnya," tegasnya.
Penyalahgunaan tramadol dan eximer menurutnya sangat berbahaya sebab berpotensi merusak kesehatan fisik dan mental, juga berpotensi timbulnya tindak pidana serta kejahatan lainnya.(RAZ)
Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PPRT kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026.
TODAY TAGBisnis minuman teh kekinian Menantea yang didirikan oleh Jerome Polin pada 2021, lalu, resmi menghentikan seluruh operasional gerainya pada 25 April 2026, setelah berjalan selama kurang lebih lima tahun.
Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang wanita berinisial I, 49.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews