Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park
Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TANGERANGNEWS.com-Perilaku Junaedi, 50, warga Kampung Pasir Salam, RT 02/01, Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang ini tidak bisa diteladani oleh anak cucunya. Diusianya yang menuju senja, kakek ini malah terlibat praktik perjudian.
Junaedi pun harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena menjadi pengecer judi fajar pakong. Petugas dari Polsek Kronjo pun menangkap kakek yang telah memiliki delapan cucu tersebut di kediamannya, Kamis (27/7/2017).
Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti kepada TangerangNews.com mengatakan, tersangka sudah lima bulan melakoni sebagai pengecer fajar pakong. tersangka menjalankan praktek terlarang tersebut karena tergiur dengan penghasilan yang dapat diperoleh.
"Dalam sehari, tersangka bisa mengantongi omset hingga Rp500 ribu dari pelanggannya yang tidak hanya warga sekitar, namun juga dari luar wilayah Kecamatan Kronjo," katanya.
Uang hasil pasangan judi tersebut, kemudian disetorkan tersangka kepada Sarmaja yang berperan sebagai pengepul. Kini, Sarmaja masuk dalam Daftar Pencaian Orang (DPO).
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp172 ribu yang diduga hasil dari praktik perjudian tersebut.
Tersangka pun harus menjalani hari-hari tuanya dibalik hotel prodeo karena dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian."Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tandas Uka.(RAZ)
GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews