Connect With Us

Kenalan di Facebook, Debt Collector Bawa Kabur Siswi SMA

Mohamad Romli | Sabtu, 29 Juli 2017 | 00:00

Tersangka berinisial YSF, 22, berbaju hijau (tengah), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-YSF, 22, pemuda yang berprofesi sebagai debt collektor harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Pasar Kemis. Ia dijerat dengan pasal berlapis, karena diduga telat membawa lari dan menyetubuhi remaja putri yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan pemuda bertato di lengan tersebut terungkap setelah pihak Polsek Pasar Kemis menerima laporan hilangnya korban, sebut saja Bunga, pada ada Bulan Juli 2017.

Korban yang tinggal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini, tiga hari dikabarkan menghilang. Lalu dia ditemukan Tim Reskim Polsek Pasar Kemis sedang berdiri tak jauh dari rumahnya. Kondisi bunga saat itu tampak shock.

Polisi kemudian menggali keterangan soal menghilangnya remaja yang masih duduk dibangku SMA tersebut. "Kami pun mendapatkan keterangan dari korban, ke mana bersama siapa dia menghilang," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Jumat (28/7/2017).

Berbekal keterangan dari Bunga, polisi kemudian menangkap tersangka dikontrakannya di wilayah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Kompol Kosasih menceritakan, awal perkenalan tersangka dengan Bunga berawal dari perkenalan di jejaring sosial media Facebook sekitar empat bulan yang lalu. Saling ketertarikan di antara keduanya menjadikan mereka sepasang kekasih di dunia maya tersebut.

"Kemudian mereka sempat bertemu dua bulan kemudian, tidak hanya pacaran di dunia maya," tambahnya.

Mereka pun janjian pada pada Kamis (6/7/2017) malam. Namun Tersangka nekat membawa Bunga ke kontrakannya dan menginap di sana selama tiga hari. Sontak saja orang tua korban kelabakan karena telah kehilangan anak gadisnya.

"Selama tiga hari itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," jelas Kompol Kosasih.

Perbuatan tersangka pun diganjar dengan pasal berlapis karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

KAB. TANGERANG
Kuota Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Naik 3 Kali Lipat, Bupati Tangerang Jamin Tidak Ada Titipan

Kuota Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Naik 3 Kali Lipat, Bupati Tangerang Jamin Tidak Ada Titipan

Selasa, 12 Mei 2026 | 15:35

Program Beasiswa Tangerang Gemilang tahun 2026 mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Dari sekitar 1.700 lebih pendaftar, sebanyak 1.458 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi yang berhak untuk mengikuti tahapan wawancara.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill