Connect With Us

Kenalan di Facebook, Debt Collector Bawa Kabur Siswi SMA

Mohamad Romli | Sabtu, 29 Juli 2017 | 00:00

Tersangka berinisial YSF, 22, berbaju hijau (tengah), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-YSF, 22, pemuda yang berprofesi sebagai debt collektor harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Pasar Kemis. Ia dijerat dengan pasal berlapis, karena diduga telat membawa lari dan menyetubuhi remaja putri yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan pemuda bertato di lengan tersebut terungkap setelah pihak Polsek Pasar Kemis menerima laporan hilangnya korban, sebut saja Bunga, pada ada Bulan Juli 2017.

Korban yang tinggal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini, tiga hari dikabarkan menghilang. Lalu dia ditemukan Tim Reskim Polsek Pasar Kemis sedang berdiri tak jauh dari rumahnya. Kondisi bunga saat itu tampak shock.

Polisi kemudian menggali keterangan soal menghilangnya remaja yang masih duduk dibangku SMA tersebut. "Kami pun mendapatkan keterangan dari korban, ke mana bersama siapa dia menghilang," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Jumat (28/7/2017).

Berbekal keterangan dari Bunga, polisi kemudian menangkap tersangka dikontrakannya di wilayah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Kompol Kosasih menceritakan, awal perkenalan tersangka dengan Bunga berawal dari perkenalan di jejaring sosial media Facebook sekitar empat bulan yang lalu. Saling ketertarikan di antara keduanya menjadikan mereka sepasang kekasih di dunia maya tersebut.

"Kemudian mereka sempat bertemu dua bulan kemudian, tidak hanya pacaran di dunia maya," tambahnya.

Mereka pun janjian pada pada Kamis (6/7/2017) malam. Namun Tersangka nekat membawa Bunga ke kontrakannya dan menginap di sana selama tiga hari. Sontak saja orang tua korban kelabakan karena telah kehilangan anak gadisnya.

"Selama tiga hari itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," jelas Kompol Kosasih.

Perbuatan tersangka pun diganjar dengan pasal berlapis karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill