Connect With Us

Kenalan di Facebook, Debt Collector Bawa Kabur Siswi SMA

Mohamad Romli | Sabtu, 29 Juli 2017 | 00:00

Tersangka berinisial YSF, 22, berbaju hijau (tengah), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-YSF, 22, pemuda yang berprofesi sebagai debt collektor harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Pasar Kemis. Ia dijerat dengan pasal berlapis, karena diduga telat membawa lari dan menyetubuhi remaja putri yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan pemuda bertato di lengan tersebut terungkap setelah pihak Polsek Pasar Kemis menerima laporan hilangnya korban, sebut saja Bunga, pada ada Bulan Juli 2017.

Korban yang tinggal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini, tiga hari dikabarkan menghilang. Lalu dia ditemukan Tim Reskim Polsek Pasar Kemis sedang berdiri tak jauh dari rumahnya. Kondisi bunga saat itu tampak shock.

Polisi kemudian menggali keterangan soal menghilangnya remaja yang masih duduk dibangku SMA tersebut. "Kami pun mendapatkan keterangan dari korban, ke mana bersama siapa dia menghilang," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Jumat (28/7/2017).

Berbekal keterangan dari Bunga, polisi kemudian menangkap tersangka dikontrakannya di wilayah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Kompol Kosasih menceritakan, awal perkenalan tersangka dengan Bunga berawal dari perkenalan di jejaring sosial media Facebook sekitar empat bulan yang lalu. Saling ketertarikan di antara keduanya menjadikan mereka sepasang kekasih di dunia maya tersebut.

"Kemudian mereka sempat bertemu dua bulan kemudian, tidak hanya pacaran di dunia maya," tambahnya.

Mereka pun janjian pada pada Kamis (6/7/2017) malam. Namun Tersangka nekat membawa Bunga ke kontrakannya dan menginap di sana selama tiga hari. Sontak saja orang tua korban kelabakan karena telah kehilangan anak gadisnya.

"Selama tiga hari itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," jelas Kompol Kosasih.

Perbuatan tersangka pun diganjar dengan pasal berlapis karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)

WISATA
Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:15

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

SPORT
PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

PR John Herdman Perbaiki Disiplin Timnas yang Longgar di Era Patrick Kluivert

Jumat, 16 Januari 2026 | 12:24

Ketua Badan Tim Nasional Sumardji menyinggung lemahnya kedisiplinan pemain Timnas Indonesia pada era kepelatihan Patrick Kluivert.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill