Connect With Us

Kenalan di Facebook, Debt Collector Bawa Kabur Siswi SMA

Mohamad Romli | Sabtu, 29 Juli 2017 | 00:00

Tersangka berinisial YSF, 22, berbaju hijau (tengah), saat diamankan di Mapolsek Pasar Kemis. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-YSF, 22, pemuda yang berprofesi sebagai debt collektor harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Pasar Kemis. Ia dijerat dengan pasal berlapis, karena diduga telat membawa lari dan menyetubuhi remaja putri yang masih berusia 16 tahun.

Perbuatan pemuda bertato di lengan tersebut terungkap setelah pihak Polsek Pasar Kemis menerima laporan hilangnya korban, sebut saja Bunga, pada ada Bulan Juli 2017.

Korban yang tinggal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini, tiga hari dikabarkan menghilang. Lalu dia ditemukan Tim Reskim Polsek Pasar Kemis sedang berdiri tak jauh dari rumahnya. Kondisi bunga saat itu tampak shock.

Polisi kemudian menggali keterangan soal menghilangnya remaja yang masih duduk dibangku SMA tersebut. "Kami pun mendapatkan keterangan dari korban, ke mana bersama siapa dia menghilang," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Jumat (28/7/2017).

Berbekal keterangan dari Bunga, polisi kemudian menangkap tersangka dikontrakannya di wilayah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.

Kompol Kosasih menceritakan, awal perkenalan tersangka dengan Bunga berawal dari perkenalan di jejaring sosial media Facebook sekitar empat bulan yang lalu. Saling ketertarikan di antara keduanya menjadikan mereka sepasang kekasih di dunia maya tersebut.

"Kemudian mereka sempat bertemu dua bulan kemudian, tidak hanya pacaran di dunia maya," tambahnya.

Mereka pun janjian pada pada Kamis (6/7/2017) malam. Namun Tersangka nekat membawa Bunga ke kontrakannya dan menginap di sana selama tiga hari. Sontak saja orang tua korban kelabakan karena telah kehilangan anak gadisnya.

"Selama tiga hari itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," jelas Kompol Kosasih.

Perbuatan tersangka pun diganjar dengan pasal berlapis karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)

KOTA TANGERANG
Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Siapkan Dokumen Ini untuk Pendaftaran Pra SPMB Kota Tangerang 2026 Jenjang SD

Jumat, 10 April 2026 | 18:26

Pemerintah Kota Tangerang resmi mengumumkan pelaksanaan Pra Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra SPMB) tahun 2026 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), mulai 13 April hingga 8 Juli 2026

WISATA
Nikmati Kuliner dengan Panorama Kota dari Ketinggian di Langit Rasa Nuansa Serpong

Nikmati Kuliner dengan Panorama Kota dari Ketinggian di Langit Rasa Nuansa Serpong

Jumat, 10 April 2026 | 16:01

Pengalaman bersantap dengan nuansa berbeda kini bisa dinikmati di Nuansa Hotel & Serviced Apartment Serpong.

BISNIS
Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jumat, 10 April 2026 | 22:49

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.

PROPERTI
2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

2 Produk Komersial Baru Hadir di Park Serpong, Harga Mulai Rp888 Juta

Selasa, 7 April 2026 | 15:17

LippoLand resmi meluncurkan dua produk komersial terbarunya di Park Serpong yakni THE HIVE TERAZA @ ParkHills Boulevard dan SOHO TREETOPS @ ParkView Drive.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill