Pemerintah Hapus Batasan Domisili Pembelian Rumah Subsidi, Warga Jakarta Bisa Beli Rumah di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:39
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TANGERANGNEWS.com-YSF, 22, pemuda yang berprofesi sebagai debt collektor harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Pasar Kemis. Ia dijerat dengan pasal berlapis, karena diduga telat membawa lari dan menyetubuhi remaja putri yang masih berusia 16 tahun.
Perbuatan pemuda bertato di lengan tersebut terungkap setelah pihak Polsek Pasar Kemis menerima laporan hilangnya korban, sebut saja Bunga, pada ada Bulan Juli 2017.
Korban yang tinggal di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini, tiga hari dikabarkan menghilang. Lalu dia ditemukan Tim Reskim Polsek Pasar Kemis sedang berdiri tak jauh dari rumahnya. Kondisi bunga saat itu tampak shock.
Polisi kemudian menggali keterangan soal menghilangnya remaja yang masih duduk dibangku SMA tersebut. "Kami pun mendapatkan keterangan dari korban, ke mana bersama siapa dia menghilang," ujar Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih, Jumat (28/7/2017).
Berbekal keterangan dari Bunga, polisi kemudian menangkap tersangka dikontrakannya di wilayah Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa.
Kompol Kosasih menceritakan, awal perkenalan tersangka dengan Bunga berawal dari perkenalan di jejaring sosial media Facebook sekitar empat bulan yang lalu. Saling ketertarikan di antara keduanya menjadikan mereka sepasang kekasih di dunia maya tersebut.
"Kemudian mereka sempat bertemu dua bulan kemudian, tidak hanya pacaran di dunia maya," tambahnya.
Mereka pun janjian pada pada Kamis (6/7/2017) malam. Namun Tersangka nekat membawa Bunga ke kontrakannya dan menginap di sana selama tiga hari. Sontak saja orang tua korban kelabakan karena telah kehilangan anak gadisnya.
"Selama tiga hari itu tersangka menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," jelas Kompol Kosasih.
Perbuatan tersangka pun diganjar dengan pasal berlapis karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.(RAZ)
Kabar baik bagi warga DKI Jakarta yang mendambakan hunian dengan harga terjangkau di kawasan sekitar Ibu Kota.
TODAY TAGMenyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.
Memasuki musim liburan sekolah, Hotel Episode Gading Serpong kembali menghadirkan program tahunan unggulannya.
Pasar kendaraan listrik di Indonesia kembali kedatangan pemain baru yang menawarkan beragam fitur canggih.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews