Connect With Us

Ratusan Miras Ilegal Masih Didapati di Tangerang

Mohamad Romli | Selasa, 1 Agustus 2017 | 11:00

Jajaran Polresta Tangerang Senin (1/8/2017) malam, malakukan Razia miras di warung kelontongan. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Meski terus dilakukan operasi terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Tangerang, namun miras ilegal dengan berbagai merek tersebut terus beredar luas.

Buktinya, dalam razia yang digelar empat Polsek dijajaran Polresta Tangerang Senin (31/7/2017) malam, didapati 118 botol miras.

"Ratusan botol miras itu adalah hasil kegiatan razia miras tadi malam yang dilakukan oleh Polsek Pasar Kemis, Cisoka, Panongan dan Cikupa," ujar Kabag Ops Polresta Tangerang, Kompol Jarkasih, Selasa (1/8/2017).

Kompol Jarkasih menegaskan, Polresta Tangerang beserta jajarannya akan semakin mengintensifkan razia terhadap peredaran miras ilegal tersebut, hal ini untuk menekan angka kejahatan.

"Sesuai dengan perintah Kapolres, seluruh perwira di setiap satuan kepolisian sektor (Polsek) diminta gencar memberantas peredaran minuman keras tak berizin di wilayah hukum Polresta Tangerang," tambahnya.

Ratusan botol miras ilegal tersebut kini diamankan Polresta Tangerang untuk dimusnahkan.(RAZ)

TEKNO
Mudah, Cara Kurban Online di Tokopedia dan Shopee untuk Idul Adha 2025

Mudah, Cara Kurban Online di Tokopedia dan Shopee untuk Idul Adha 2025

Rabu, 4 Juni 2025 | 12:36

Menjelang Idul Adha 2025, banyak umat Muslim yang mulai mencari cara berkurban secara praktis, terutama bagi yang sedang merantau, tinggal jauh dari kampung halaman, atau memiliki keterbatasan waktu.

HIBURAN
Intip Tampilan Baru Lawson di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek

Intip Tampilan Baru Lawson di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek

Senin, 2 Juni 2025 | 14:32

Lawson kini berinovasi menghadirkan suasana baru yang lebih segar dan nyaman di seluruh gerainya. Langkah ini menargetkan pengalaman berbelanja yang tak hanya memenuhi kebutuhan, tapi juga memanjakan pelanggan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemkot Tangerang Larang Praktik Sogok-menyogok dalam SPMB 2025

Pemkot Tangerang Larang Praktik Sogok-menyogok dalam SPMB 2025

Rabu, 4 Juni 2025 | 11:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan pada seluruh proses dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill