Connect With Us

Kapolsek Rajeg: Dosa Membiarkan Obat Keras Beredar Bebas

Mohamad Romli | Rabu, 2 Agustus 2017 | 11:00

Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita (Kanan), Rabu (2/8/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Penyalahgunaan obat yang masuk golongan keras dikalangan anak-anak dan remaja harus mendapatkan perhatian semua pihak. Obat-obat yang masuk golongan G tersebut bisa merusak masa depan penerus bangsa.
 
Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita merasa geram karena mendapatkan pelaku yang menjual obat keras tersebut di wilayah hukumnya. "Pelaku pemuda berinisial SU, 23, saat ditangkap kami menemukan barang bukti 816 pil tramadol dan eximer disaku celananya," ujar AKP Ambarita kepada TangerangNews.com, Rabu (2/8/2017).
 
Pemuda asal Aceh tersebut membuka toko kosmetik di Kampung Baru RT 19/5, Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg. Saat ditangkap Jumat (28/7/2017) yang lalu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, uang sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
 
Selain tidak mengantongi izin menjual obat keras tersebut, pelaku juga menjual dengan harga murah kepada pelajar, Rp10 ribu untuk satu paket yang berisi empat butir. Dari pengakuan pelaku, ia belum lama menjual obat keras tersebut kepada anak-anak, remaja dan pelajar disekitar Rajeg tersebut.
 
"Namun kami tidak percaya begitu saja, karena pelaku sudah lama menjadi target," tambah AKP Ambarita dengan nada tinggi menahan emosi. Perwira yang dikenal lemah lembut tersebut tak bisa menyembunyikan amarahnya. Ia bertekad akan terus memberantas peredaran obat yang bila disalahgunakan bisa merusak mental generasi muda tersebut.
 
"Dosa kalau dibiarkan, hancur generasi muda kita. Mau jadi apa ke depan bangsa ini," tegasnya masih dengan nada tinggi.
 

 
Pelaku yang berkulit sawo matang tersebut pun dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu setengah Miliar karena diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
 
"Saya tergugah dan tersentuh untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak yang belum menjadi korban," tandasnya.
 
Diketahui, Tramadol dan eximer dua jenis obat keras yang sering disalahgunakan kegunaannya. Dua jenis obat keras ini pun disinyalir mudah didapatkan karena beredar luas. Padahal untuk mendapatkan obat keras tersebut harus melalui resep dokter.
 
Tramadol adalah obat keras yang biasanya digunakan sebagai pereda nyeri sedang hingga hingga berat, biasanya diberikan kepada pasien pasca operasi. Sementara eximer adalah obat penenang yang biasanya digunakan untuk pasien gangguan kejiwaan berat dan dapat menimbulkan efek kecanduan.
 
Penggunaan kedua obat tersebut harus berdasarkan resep dokter, karena bila dikonsumsi tidak sesuai dosis dan dalam jangka panjang, berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh yang bisa berujung kematian.
 
Selain itu, menjual obat keras harus mendapatkan izin dari Pemerintah. Di Kabupaten Tangerang izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).(RAZ)
TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill