Connect With Us

Kapolsek Rajeg: Dosa Membiarkan Obat Keras Beredar Bebas

Mohamad Romli | Rabu, 2 Agustus 2017 | 11:00

Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita (Kanan), Rabu (2/8/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Penyalahgunaan obat yang masuk golongan keras dikalangan anak-anak dan remaja harus mendapatkan perhatian semua pihak. Obat-obat yang masuk golongan G tersebut bisa merusak masa depan penerus bangsa.
 
Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita merasa geram karena mendapatkan pelaku yang menjual obat keras tersebut di wilayah hukumnya. "Pelaku pemuda berinisial SU, 23, saat ditangkap kami menemukan barang bukti 816 pil tramadol dan eximer disaku celananya," ujar AKP Ambarita kepada TangerangNews.com, Rabu (2/8/2017).
 
Pemuda asal Aceh tersebut membuka toko kosmetik di Kampung Baru RT 19/5, Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg. Saat ditangkap Jumat (28/7/2017) yang lalu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, uang sebesar Rp850 ribu yang diduga hasil penjualan obat tersebut.
 
Selain tidak mengantongi izin menjual obat keras tersebut, pelaku juga menjual dengan harga murah kepada pelajar, Rp10 ribu untuk satu paket yang berisi empat butir. Dari pengakuan pelaku, ia belum lama menjual obat keras tersebut kepada anak-anak, remaja dan pelajar disekitar Rajeg tersebut.
 
"Namun kami tidak percaya begitu saja, karena pelaku sudah lama menjadi target," tambah AKP Ambarita dengan nada tinggi menahan emosi. Perwira yang dikenal lemah lembut tersebut tak bisa menyembunyikan amarahnya. Ia bertekad akan terus memberantas peredaran obat yang bila disalahgunakan bisa merusak mental generasi muda tersebut.
 
"Dosa kalau dibiarkan, hancur generasi muda kita. Mau jadi apa ke depan bangsa ini," tegasnya masih dengan nada tinggi.
 

 
Pelaku yang berkulit sawo matang tersebut pun dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 197 Undang-undang Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu setengah Miliar karena diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
 
"Saya tergugah dan tersentuh untuk menegakkan hukum dan melindungi anak-anak yang belum menjadi korban," tandasnya.
 
Diketahui, Tramadol dan eximer dua jenis obat keras yang sering disalahgunakan kegunaannya. Dua jenis obat keras ini pun disinyalir mudah didapatkan karena beredar luas. Padahal untuk mendapatkan obat keras tersebut harus melalui resep dokter.
 
Tramadol adalah obat keras yang biasanya digunakan sebagai pereda nyeri sedang hingga hingga berat, biasanya diberikan kepada pasien pasca operasi. Sementara eximer adalah obat penenang yang biasanya digunakan untuk pasien gangguan kejiwaan berat dan dapat menimbulkan efek kecanduan.
 
Penggunaan kedua obat tersebut harus berdasarkan resep dokter, karena bila dikonsumsi tidak sesuai dosis dan dalam jangka panjang, berdampak buruk terhadap kesehatan tubuh yang bisa berujung kematian.
 
Selain itu, menjual obat keras harus mendapatkan izin dari Pemerintah. Di Kabupaten Tangerang izin tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).(RAZ)
BISNIS
Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Cara Mendapatkan Saldo Gratis 2026 Lewat Aplikasi Resmi dan Terbukti Membayar

Senin, 2 Maret 2026 | 11:40

Panduan 2026 cara mendapatkan saldo gratis secara aman. Temukan trik klaim dompet digital, aplikasi resmi, dan tips hindari penipuan online.

KAB. TANGERANG
Konflik Timur Tengah, 264 Jemaah Umrah Asal Kabupaten Tangerang Dipastikan Tetap Pulang

Konflik Timur Tengah, 264 Jemaah Umrah Asal Kabupaten Tangerang Dipastikan Tetap Pulang

Selasa, 3 Maret 2026 | 22:53

Kementrian Jemaah Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang memastikan, sebanyak 264 jamaah umrah yang berasal dari wilayahnya dapat pulang sesuai jadwal meski situasi di Timur Tengah tengah memanas, akibat perang

TANGSEL
Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Senin, 2 Maret 2026 | 22:03

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Night Run (lomba lari malam) di lapangan parkir Stadion Indomilk Arena, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu 1 Maret 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill