Connect With Us

409 Napi Dapat Remisi, Bupati Tangerang: Jangan Balik Lagi

Mohamad Romli | Kamis, 17 Agustus 2017 | 20:00

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar saat menyerahkan secara simbolis surat pemberian remisi kepada lima napi dalam Upacara kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 di Kecamatan Jambe, Kamis (17/8/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Senyum sumringah terpancar dari wajah 409 narapidana (napi) Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, mereka memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi.

Prosesi penyerahan remisi tersebut berlangsung khidmat di Lapangan Rutan Kelas 1 Tangerang, Jalan Pancing Raya, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kamis (17/8/2017) siang.

Hadir dalam prosesi tersebut, Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri Tigaraksa Firdaus, Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Masjuno beserta jajarannya.

Usai pembacaan petikan keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi oleh pihak Rutan, Bupati Tangerang menyerahkan secara simbolis surat pemberian remisi kepada lima napi. Zaki pun menyalami satu persatu napi tersebut sambil bertanya tempat asalnya.

"Ulah balik kadieu deui (jangan kembali kesini lagi)," pesan Zaki sambil menepuk satu persatu bahu lima napi tersebut.

Masjuno, Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang mengatakan remisi yang diberikan di Hari Kemerdekaan ini terbagi dalam dua kategori, remisi umum 1 yaitu pengurangan masa tahanan namun tidak langsung bebas dan remisi umum 2 diberikan kepada napi yang langsung bebas.

"Untuk remisi umum 1 sebanyak 388 orang, sementara remisi umum 2 sebanyak 21 orang," ujarnya.

Juno menambahkan, napi yang mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan undang-undang serta persyaratan subtansif.

"Persyaratan subtansifnya mereka berkelakuan baik selama menjadi tahanan di sini," tambahnya.

Sementara Bupati Tangerang A Zaki Iskandar berharap napi yang mendapatkan remisi tersebut bisa kembali lagi ke lingkungan masyarakat dengan baik serta tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.

"Kita berharap seluruh pelatihan dan pembinaan yang mereka dapatkan dirutan ini bisa bermanfaat saat mereka kembali ke masyarakat," ujarnya.

Diketahui, besarnya remisi yang didapatkan 409 napi tersebut antara satu sampai tiga bulan. Saat ini, jumlah napi dirutan kelas 1 Tangerang tersebut mencapai 1.460 orang.(RAZ)

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

BANTEN
Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Telkomsel Pastikan Jaringan Kuat di Jalur Penyeberangan Merak-Bakauheni Selama Mudik Lebaran

Jumat, 19 April 2024 | 01:17

Sebagai perusahaan telekomunikasi berbasis digital yang terdepan, Telkomsel berkomitmen untuk memberikan solusi konektivitas jaringan dengan kecepatan tinggi di sepanjang jalur laut pelabuhan Merak - Bakauheni.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Sabtu, 20 April 2024 | 14:52

Seorang pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di sebuah bangunan bekas kantor Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill