AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Ribuan obat terlarang jenis eximer dan tramadol yang masuk ke dalam golongan G psikotropika diamankan Polsek Rajeg dari sebuah toko kosmetik di Jalan Raya Daon, Rajeg, Jumat (15/9/2017).
Disinyalir pengguna obat-obatan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan mental tersebut adalah kalangan remaja dan pemuda. BACA JUGA : Obat Palsu Beredar di Pasar Sentiong Balaraja
Pemilik toko kosmetik berinisial MF, 20, pun digeladang ke Mapolsek Rajeg setelah polisi menemukan barang bukti sekitar 448 butir obat jenis Eximer dan 624 butir obat Tramadol yang sudah dikemas dalam plastik kecil dan siap untuk dijual . Selain itu sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat turut disita.
"Tersangka diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada remaja," ujar Kapolsek Rajeg, AKP Ambarita, Sabtu (16/9/2017).
Meski pihaknya telah beberapa kali toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang. Namun ternyata hal tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pedagang lainnya.
"Ini sangat memprihatinkan, mereka mencari keuntungan dengan mengorbankan masa depan anak-anak bangsa ini," tambahnya.
Oleh karena itu, ia menghimbau kepada para orang tua untuk benar-benar memperhatikan pergaulan dan perilaku anak-anaknya, terutama yang tengah beranjak remaja jangan sampai terjerumus pada pergaulan negatif dan menggunakan obat-obatan terlarang tersebut. BACA JUGA : 1.000 Obat Penenang Dijual Bebas di Kabupaten Tangerang
"Ini tidak hanya menjadi tugas kami, tapi kewajiban semua pihak, terutama para orang tua. Jangan sampai anak kita rusak masa depannya karena kecanduan obat terlarang," tegasnya.
Kepada pelaku yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang itu, polisi menjeratnya dengan pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp500 Juta. (DBI)
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
TODAY TAGSejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews