Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan dan atau penggelapan oleh ES, 53, yang mengaku sebagai polisi gadungan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), untuk segara melapor ke Polresta Tangerang atau Polsek terdekat.
Hal ini untuk mengetahui jumlah korban dari aksi pria yang sudah menjadi polisi gadungan sejak tahun 2012 tersebut. "Saat ini jumlah yang menjadi korban baru dua orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," ujarnya, Senin (16/10/2017).
Wendy juga mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka masih bersikukuh bahwa dirinya anggota Polri. Pihaknya pun kemudian mengecek ke Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Namun setelah dicek di dua Polda tersebut, yang bersangkutan tidak terdaftar alias polisi gadungan.
"Kartu tanda anggota Polrinya juga palsu, kalau yang asli untuk pangkat Kompol semestinya sama dengan milik saya," terangnya sambil membandingkan kartu milik tersangka dengan miliknya di Mapolsek Balaraja.
Namun saat ditanya awak media terkait kondisi kejiwaan tersangka, Wendy belum bisa memberikan keterangan. "Kami akan periksa kondisi kejiwaannya dengan menghadirkan psikiater dari Polda Banten," tukasnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGDi tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews