Connect With Us

Kapolsek Balaraja: Korban Penipuan Polisi Gadungan Kemungkinan Bertambah

Mohamad Romli | Senin, 16 Oktober 2017 | 17:00

Polisi Gadungan berinisial ED, 53, di amankan tim Reskrim Polsek Balaraja. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan dan atau penggelapan oleh ES, 53, yang mengaku sebagai polisi gadungan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), untuk segara melapor ke Polresta Tangerang atau Polsek terdekat.

Hal ini untuk mengetahui jumlah korban dari aksi pria yang sudah menjadi polisi gadungan sejak tahun 2012 tersebut.  "Saat ini jumlah yang menjadi korban baru dua orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," ujarnya, Senin (16/10/2017).

Wendy juga mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka masih bersikukuh bahwa dirinya anggota Polri. Pihaknya pun kemudian mengecek ke Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Namun setelah dicek di dua Polda tersebut, yang bersangkutan tidak terdaftar alias polisi gadungan.

"Kartu tanda anggota Polrinya juga palsu, kalau yang asli untuk pangkat Kompol semestinya sama dengan milik saya," terangnya sambil membandingkan kartu milik tersangka dengan miliknya di Mapolsek Balaraja.

Namun saat ditanya awak media terkait kondisi kejiwaan tersangka, Wendy belum bisa memberikan keterangan. "Kami akan periksa kondisi kejiwaannya dengan menghadirkan psikiater dari Polda Banten," tukasnya.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill