Connect With Us

Pasca Insiden Kebakaran Pabrik Kembang Api, Zaki Perketat Pengawasan

Mohamad Romli | Kamis, 26 Oktober 2017 | 21:00

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memberikan keterangan Kebakaran Gudang Petasan di Tangerang kepada awak media, Kamis (26/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjenguk tujuh korban ledakan pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses di RSU Tangerang, Kamis (26/10/2017).

Zaki yang tiba sekitar pukul 20.00 WIB tersebut mendatangi ketujuh korban tersebut.

Kepada awak media, Zaki mengatakan peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung cepat, karena material yang terbakar bahan yang mudah terbakar.

Ditanya soal perijinan pabrik tersebut, Zaki menjelaskan secara prosedur pabrik yang berlokasi di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing, RT 20/10, Kosambi tersebut legal.

"Tahun 2015 berbentuk gudang, kemudian mengajukan perubahan menjadi manufaktur. Pada 2016 perizinannya sudah selesai," ujarnya.

Bahkan, kalau dari prosedur perizinan, pabrik tersebut juga sudah sesuai prosedur.

Sehingga saat ini, untuk mengetahui penyebab dari kebakaran yang menewaskan 49 korban jiwa serta puluhan korban luka bakar ringan serta berat tersebut masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian.

"Kalau dari gambar semestinya sudah sesuai. Menurut informasi, tahap awal disana adalah packing dari kembang api yang sudah jadi," tambahnya.

Untuk mengantisipasi tidak terulangnya kejadian serupa, Pemkab Tangerang akan melakukan penyisiran terhadap industri dengan tingkat kerawanan serupa.

"Jadi semua akan kita sisir, prioritas untuk memberikan himbauan kepada mereka melakukan safety ceck lagi sistem pengamanan dan keamanan pekerjanya," tukasnya.(DBI/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Digunakan Untuk Konten Tak Senonoh, Komdigi Blokir Sementara Grok AI

Senin, 12 Januari 2026 | 11:20

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memutus sementara akses aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill