Connect With Us

Calon Perseorangan di Pilbup Tangerang 2018 Harus Serahkan 131.449 Dukungan

Mohamad Romli | Minggu, 29 Oktober 2017 | 14:00

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2018 di Panongan, Minggu (29/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang 2018 sudah memasuki tahapan menjelang penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan kepada KPU Kabupaten Tangerang.

Mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1/2017, penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut berlangsung 25 sampai 29 November 2017.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga orang yang melakukan komunikasi secara non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk berniat maju melalui jalur perseorangan, namun kepastian yang bersangkutan serius maju atau tidak nanti dibuktikan pada saat penyerahan syarat dukungan tersebut.

"Kami hanya sebatas bisa menginformasikan kepada masyarakat, terlepas daripada itu, kemudian masyarakatlah yang mempunyai hak mencalonkan atau tidak mencalonkan, tapi ada tiga yang sudah berkomunikasi secara non formal dengan kami," ujarnya kepada TangerangNews.com usai menjadi narasumber sosialisasi KPU terkait Pilbup Tangerang kepada awak media di Panongan, Minggu (29/10/2017).

Ali menambahkan, Paslon yang berniat maju melalui jalur perseorangan minimal menyerahkan 131.449 dukungan. Angka tersebut berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam PKPU No 3/2017 Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Berdasarkan DPT pada Pilgub Banten 2016, jumlah DPT Kabupaten Tangerang 2.022.286, sehingga ketika dikalikan 6,5 persen, hasilnya 131.449," jelasnya.

Jumlah tersebut juga harus tersebar di 15 Kecamatan dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. "Mengacu kepada PKPU, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, artinya minimal di 15 Kecamatan," tambahnya.

Ali menyebutkan, tiga nama yang sudah melakukan komunikasi non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk maju dijalur perseorangan diantaranya Bambang Hadi Purwoko warga Pasar Kemis, Isa Amsari warga Teluknaga. "Ketiga timnya yang sudah datang ke kami, tapi tidak menyebutkan nama yang akan maju dijalur perseorangan tersebut," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58

Gubernur Banten Andra Soni menjajaki kerja sama strategis dengan Cambridge School Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya.

BANDARA
Cegah Penyebaran Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Kedatangan Internasional dari 4 Negara Ini

Cegah Penyebaran Hantavirus, Bandara Soetta Perketat Kedatangan Internasional dari 4 Negara Ini

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:24

Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi meningkatkan status kesiapsiagaan guna mencegah masuknya wabah Hantavirus ke Indonesia.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill