Connect With Us

Calon Perseorangan di Pilbup Tangerang 2018 Harus Serahkan 131.449 Dukungan

Mohamad Romli | Minggu, 29 Oktober 2017 | 14:00

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2018 di Panongan, Minggu (29/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang 2018 sudah memasuki tahapan menjelang penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan kepada KPU Kabupaten Tangerang.

Mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1/2017, penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut berlangsung 25 sampai 29 November 2017.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga orang yang melakukan komunikasi secara non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk berniat maju melalui jalur perseorangan, namun kepastian yang bersangkutan serius maju atau tidak nanti dibuktikan pada saat penyerahan syarat dukungan tersebut.

"Kami hanya sebatas bisa menginformasikan kepada masyarakat, terlepas daripada itu, kemudian masyarakatlah yang mempunyai hak mencalonkan atau tidak mencalonkan, tapi ada tiga yang sudah berkomunikasi secara non formal dengan kami," ujarnya kepada TangerangNews.com usai menjadi narasumber sosialisasi KPU terkait Pilbup Tangerang kepada awak media di Panongan, Minggu (29/10/2017).

Ali menambahkan, Paslon yang berniat maju melalui jalur perseorangan minimal menyerahkan 131.449 dukungan. Angka tersebut berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam PKPU No 3/2017 Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Berdasarkan DPT pada Pilgub Banten 2016, jumlah DPT Kabupaten Tangerang 2.022.286, sehingga ketika dikalikan 6,5 persen, hasilnya 131.449," jelasnya.

Jumlah tersebut juga harus tersebar di 15 Kecamatan dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. "Mengacu kepada PKPU, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, artinya minimal di 15 Kecamatan," tambahnya.

Ali menyebutkan, tiga nama yang sudah melakukan komunikasi non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk maju dijalur perseorangan diantaranya Bambang Hadi Purwoko warga Pasar Kemis, Isa Amsari warga Teluknaga. "Ketiga timnya yang sudah datang ke kami, tapi tidak menyebutkan nama yang akan maju dijalur perseorangan tersebut," tukasnya.(RAZ/HRU)

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

NASIONAL
Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Tak Banyak yang Tahu, Bersihkan Karang Gigi Bisa Gratis Lewat BPJS Kesehatan Asal Penuhi Syarat Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 22:52

Tak hanya digunakan untuk pengobatan penyakit serius, layanan BPJS Kesehatan ternyata juga mencakup perawatan gigi. Salah satunya adalah scaling atau pembersihan karang gigi yang bisa diperoleh secara gratis, selama memenuhi syarat tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill