Connect With Us

Calon Perseorangan di Pilbup Tangerang 2018 Harus Serahkan 131.449 Dukungan

Mohamad Romli | Minggu, 29 Oktober 2017 | 14:00

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin saat memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang tahun 2018 di Panongan, Minggu (29/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Tangerang 2018 sudah memasuki tahapan menjelang penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan kepada KPU Kabupaten Tangerang.

Mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 1/2017, penyerahan syarat dukungan paslon jalur perseorangan tersebut berlangsung 25 sampai 29 November 2017.

Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, sejauh ini sudah ada tiga orang yang melakukan komunikasi secara non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk berniat maju melalui jalur perseorangan, namun kepastian yang bersangkutan serius maju atau tidak nanti dibuktikan pada saat penyerahan syarat dukungan tersebut.

"Kami hanya sebatas bisa menginformasikan kepada masyarakat, terlepas daripada itu, kemudian masyarakatlah yang mempunyai hak mencalonkan atau tidak mencalonkan, tapi ada tiga yang sudah berkomunikasi secara non formal dengan kami," ujarnya kepada TangerangNews.com usai menjadi narasumber sosialisasi KPU terkait Pilbup Tangerang kepada awak media di Panongan, Minggu (29/10/2017).

Ali menambahkan, Paslon yang berniat maju melalui jalur perseorangan minimal menyerahkan 131.449 dukungan. Angka tersebut berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam PKPU No 3/2017 Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang menyatakan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

"Berdasarkan DPT pada Pilgub Banten 2016, jumlah DPT Kabupaten Tangerang 2.022.286, sehingga ketika dikalikan 6,5 persen, hasilnya 131.449," jelasnya.

Jumlah tersebut juga harus tersebar di 15 Kecamatan dari 29 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang. "Mengacu kepada PKPU, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang, artinya minimal di 15 Kecamatan," tambahnya.

Ali menyebutkan, tiga nama yang sudah melakukan komunikasi non formal dengan KPU Kabupaten Tangerang untuk maju dijalur perseorangan diantaranya Bambang Hadi Purwoko warga Pasar Kemis, Isa Amsari warga Teluknaga. "Ketiga timnya yang sudah datang ke kami, tapi tidak menyebutkan nama yang akan maju dijalur perseorangan tersebut," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Burnout Bukan Cuma Lelah Bekerja, Kenali Tanda-Tandanya Sebelum Berdampak Lebih Serius

Burnout Bukan Cuma Lelah Bekerja, Kenali Tanda-Tandanya Sebelum Berdampak Lebih Serius

Selasa, 7 Juli 2026 | 16:13

Rasa lelah setelah bekerja merupakan hal yang wajar. Namun, ketika seseorang merasa kehabisan energi, kehilangan semangat, hingga tidak mampu memulai pekerjaan meski sudah berada di depan meja kerja, kondisi tersebut bisa menjadi tanda burnout.

KOTA TANGERANG
DLH Kota Tangerang Bakal Tambah 3 Fasilitas RDF Baru Tahun Ini

DLH Kota Tangerang Bakal Tambah 3 Fasilitas RDF Baru Tahun Ini

Selasa, 7 Juli 2026 | 16:51

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kini mengebut sejumlah proyek strategis, salah satunya rencana pembangunan tiga fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) baru, pada tahun 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill