Connect With Us

Tidak Punya Surat, 7 Angkot Dikandangi Dishub Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 30 Oktober 2017 | 17:00

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tangerang bersama Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer serta Satpol PP menggelar Razia kepada kendaraan pengguna Lalu Lintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa, Senin (30/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 80 unit kendaraan roda dua dan empat yang melintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terjaring razia gabungan, Senin (30/10/2017). Dari puluhan unit yang terjaring, 73 unit diantaranya ditilang dan 7 angkutan kota (Angkot) diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Razia ini merupakan operasi gabungan Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer, Dishub serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pantauan TangerangNews.com, petugas memberhentikan setiap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang melintas di Jalan Pemda Tigaraksa tersebut. Kemudian satu per satu diminta untuk menunjukkan kelengakapan surat-surat kendaraan.

Untuk kendaraan angkutan barang, dokumen yang diperiksa diantaranya KIR kendaraan dan STNK, sementara untuk kendaraan angkutan orang selain dua dokumen tersebut, turut diperiksa juga trayek kendaraannya.

Selain Dishub, di lokasi tampak juga petugas dari Satlantas Polresta Tangerang, mereka memeriksa kelengakapan kendaraan diantaranya Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan STNK. Hasilnya ada 30 kendaraan yang ditilang oleh petugas Satlantas dalam razia tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Norman Daviq mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan angkutan kota dan angkutan barang dikawasan tertib lalu lintas.

"Titik lokasi razia dikawasan tertib lalu lintas dari mulai Cihideung, Cikupa sampai ke jalan baru Pemda Tigaraksa," ujarnya.

Kendaraan yang kedapatan telah habis masa berlaku KIR maupun ijin trayeknya, petugas pun menilang kendaraan dengan menahan dokumennya. Pemilik atau pengendara pun kemudian diminta untuk mengurus perpanjangan masa berlaku KIR dan ijin trayek tersebut.

"Untuk denda kami serahkan ke pengadilan, mereka harus urus sesuai jadwal sidang," tukasnya.(RAZ/HRU)

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

KOTA TANGERANG
Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Antisipasi El Nino, Pemkot Tangerang Siapkan Mitigasi Cegah Kebakaran Terulang di TPA Rawa Kucing

Jumat, 17 April 2026 | 19:15

Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan langkah mitigasi bencana kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing akibat musim kemarau ekstrem yang diprediksi akan berlangsung lebih lama.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill