Connect With Us

Tidak Punya Surat, 7 Angkot Dikandangi Dishub Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 30 Oktober 2017 | 17:00

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tangerang bersama Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer serta Satpol PP menggelar Razia kepada kendaraan pengguna Lalu Lintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa, Senin (30/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 80 unit kendaraan roda dua dan empat yang melintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terjaring razia gabungan, Senin (30/10/2017). Dari puluhan unit yang terjaring, 73 unit diantaranya ditilang dan 7 angkutan kota (Angkot) diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Razia ini merupakan operasi gabungan Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer, Dishub serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pantauan TangerangNews.com, petugas memberhentikan setiap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang melintas di Jalan Pemda Tigaraksa tersebut. Kemudian satu per satu diminta untuk menunjukkan kelengakapan surat-surat kendaraan.

Untuk kendaraan angkutan barang, dokumen yang diperiksa diantaranya KIR kendaraan dan STNK, sementara untuk kendaraan angkutan orang selain dua dokumen tersebut, turut diperiksa juga trayek kendaraannya.

Selain Dishub, di lokasi tampak juga petugas dari Satlantas Polresta Tangerang, mereka memeriksa kelengakapan kendaraan diantaranya Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan STNK. Hasilnya ada 30 kendaraan yang ditilang oleh petugas Satlantas dalam razia tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Norman Daviq mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan angkutan kota dan angkutan barang dikawasan tertib lalu lintas.

"Titik lokasi razia dikawasan tertib lalu lintas dari mulai Cihideung, Cikupa sampai ke jalan baru Pemda Tigaraksa," ujarnya.

Kendaraan yang kedapatan telah habis masa berlaku KIR maupun ijin trayeknya, petugas pun menilang kendaraan dengan menahan dokumennya. Pemilik atau pengendara pun kemudian diminta untuk mengurus perpanjangan masa berlaku KIR dan ijin trayek tersebut.

"Untuk denda kami serahkan ke pengadilan, mereka harus urus sesuai jadwal sidang," tukasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
PLN UID Banten Gelar Simulasi Penanganan Limbah B3, Latih Respons Cepat Kondisi Darurat

PLN UID Banten Gelar Simulasi Penanganan Limbah B3, Latih Respons Cepat Kondisi Darurat

Minggu, 4 Oktober 2026 | 13:36

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar Simulasi Tim Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill