Connect With Us

Tidak Punya Surat, 7 Angkot Dikandangi Dishub Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 30 Oktober 2017 | 17:00

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tangerang bersama Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer serta Satpol PP menggelar Razia kepada kendaraan pengguna Lalu Lintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa, Senin (30/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 80 unit kendaraan roda dua dan empat yang melintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terjaring razia gabungan, Senin (30/10/2017). Dari puluhan unit yang terjaring, 73 unit diantaranya ditilang dan 7 angkutan kota (Angkot) diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Razia ini merupakan operasi gabungan Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer, Dishub serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pantauan TangerangNews.com, petugas memberhentikan setiap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang melintas di Jalan Pemda Tigaraksa tersebut. Kemudian satu per satu diminta untuk menunjukkan kelengakapan surat-surat kendaraan.

Untuk kendaraan angkutan barang, dokumen yang diperiksa diantaranya KIR kendaraan dan STNK, sementara untuk kendaraan angkutan orang selain dua dokumen tersebut, turut diperiksa juga trayek kendaraannya.

Selain Dishub, di lokasi tampak juga petugas dari Satlantas Polresta Tangerang, mereka memeriksa kelengakapan kendaraan diantaranya Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan STNK. Hasilnya ada 30 kendaraan yang ditilang oleh petugas Satlantas dalam razia tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Norman Daviq mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan angkutan kota dan angkutan barang dikawasan tertib lalu lintas.

"Titik lokasi razia dikawasan tertib lalu lintas dari mulai Cihideung, Cikupa sampai ke jalan baru Pemda Tigaraksa," ujarnya.

Kendaraan yang kedapatan telah habis masa berlaku KIR maupun ijin trayeknya, petugas pun menilang kendaraan dengan menahan dokumennya. Pemilik atau pengendara pun kemudian diminta untuk mengurus perpanjangan masa berlaku KIR dan ijin trayek tersebut.

"Untuk denda kami serahkan ke pengadilan, mereka harus urus sesuai jadwal sidang," tukasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Pemerintah Akan Batasi Izin Minimarket Agar Tak Ganggu Kopdes Merah Putih, Aprindo Buka Suara

Kamis, 26 Februari 2026 | 19:32

Polemik pembatasan minimarket khususnya Alfamart dan Indomaret, kembali memanas menyusul rencana pemerintah pusat untuk menghentikan izin baru bagi minimarket di wilayah pedesaan.

BANTEN
Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Bareskrim Tangkap 12 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi di Medsos, Beroperasi di Banten hingga Papua

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:12

Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri membongkar kasus jual beli bayi via media sosial (medsos) di sejumlah wilayah.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Tutup 4 TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Tutup 4 TPS Ilegal di Bantaran Sungai Cisadane

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota menutup empat Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill