Connect With Us

Tidak Punya Surat, 7 Angkot Dikandangi Dishub Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 30 Oktober 2017 | 17:00

Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tangerang bersama Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer serta Satpol PP menggelar Razia kepada kendaraan pengguna Lalu Lintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa, Senin (30/10/2017). (@TangerangNews.com / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 80 unit kendaraan roda dua dan empat yang melintas di Jalan baru Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang terjaring razia gabungan, Senin (30/10/2017). Dari puluhan unit yang terjaring, 73 unit diantaranya ditilang dan 7 angkutan kota (Angkot) diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

Razia ini merupakan operasi gabungan Satlantas Polresta Tangerang, Polisi Militer, Dishub serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pantauan TangerangNews.com, petugas memberhentikan setiap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang yang melintas di Jalan Pemda Tigaraksa tersebut. Kemudian satu per satu diminta untuk menunjukkan kelengakapan surat-surat kendaraan.

Untuk kendaraan angkutan barang, dokumen yang diperiksa diantaranya KIR kendaraan dan STNK, sementara untuk kendaraan angkutan orang selain dua dokumen tersebut, turut diperiksa juga trayek kendaraannya.

Selain Dishub, di lokasi tampak juga petugas dari Satlantas Polresta Tangerang, mereka memeriksa kelengakapan kendaraan diantaranya Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan STNK. Hasilnya ada 30 kendaraan yang ditilang oleh petugas Satlantas dalam razia tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang Norman Daviq mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan angkutan kota dan angkutan barang dikawasan tertib lalu lintas.

"Titik lokasi razia dikawasan tertib lalu lintas dari mulai Cihideung, Cikupa sampai ke jalan baru Pemda Tigaraksa," ujarnya.

Kendaraan yang kedapatan telah habis masa berlaku KIR maupun ijin trayeknya, petugas pun menilang kendaraan dengan menahan dokumennya. Pemilik atau pengendara pun kemudian diminta untuk mengurus perpanjangan masa berlaku KIR dan ijin trayek tersebut.

"Untuk denda kami serahkan ke pengadilan, mereka harus urus sesuai jadwal sidang," tukasnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Lapas Kelas I Tangerang Razia Sel dan Tes Urine Warga Binaan, Temukan Benda Tajam hingga Elektronik

Lapas Kelas I Tangerang Razia Sel dan Tes Urine Warga Binaan, Temukan Benda Tajam hingga Elektronik

Kamis, 17 September 2026 | 13:34

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang memperkuat langkah deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan, serta tes urine bagi warga binaan pada Rabu 16 September 2026, malam.

BANDARA
Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Kebakaran Puluhan Gudang di Kosambi, Operasional Bandara Soekarno-Hatta Dipastikan Normal

Rabu, 16 September 2026 | 15:10

Kebakaran hebat puluhan gudang di Pergudangan Kosambi Permai, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menyebabkan kepulan asap hitam pekat, pada Rabu 16 September 2026, pukul 12.55 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill