Komdigi Siapkan Aturan Baru Klasifikasi Game Sesuai Usia Anak
Rabu, 4 Juni 2025 | 20:52
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait klasifikasi game berdasarkan kelompok usia pengguna.
TANGERANGNEWS.com-Sikap profesional dan integritas harus dijunjung tinggi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang 2018. Jika ada anggota PPK yang kedapatan tidak netral, KPU Kabupaten Tangerang tidak segan-segan akan memecatnya.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin saat melantik dan memberikan pembekalan 145 personel PPK yang berasal dari 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, di hotel Ibis, Kelapa Dua, Rabu (1/10/2017).
"Anggota PPK dituntut untuk bekerja secara profesional dan berintegritas. Semuanya dilakukan agar Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2018 dapat berjalan lancar dan sukses," tegasnya.
Maka dikemudian hari, lanjut sosok yang akrab disapa Cecep tersebut, jika kedapatan menjadi anggota partai politik atau tim sukses salah satu pasangan calon Bupati atau Wakil Bupati, pihaknya menyarankan untuk segera mundur sebelum dipecat.
"Misalnya ternyata menjadi anggota salah satu partai politik, maka sebaiknya mundur saja. Anggota PPK juga tidak boleh menjadi timses pasangan yang akan maju di Pilkada nanti,” tambahnya.
Dari 145 orang yang dilantik tersebut, sebagian besar adalah wajah baru. Cecep pun berpesan agar mereka untuk terus belajar segala hal terkait dengan tugas dan fungsi PPK.
"Jangan malu atau risih untuk belajar dari anggota PPK sebelumnya. Sebab belajar dapat dilakukan di mana saja dan kepada siapa saja," tukasnya.(RAZ/HRU)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru terkait klasifikasi game berdasarkan kelompok usia pengguna.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa sore, 3 Juni 2025, untuk melaporkan perkembangan terkini mengenai kasus Covid-19 di Indonesia.
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan pihaknya berkomitmen memaksimalkan langkah untuk menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia tanpa menunggu 60 hari kerja.