Connect With Us

Remaja Tangerang Dikepung Hexymer & Tramadol

Mohamad Romli | Senin, 6 November 2017 | 12:00

Barang Bukti Obat Tramadol dan Hexymer. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Peredaran pil hexymer dan tramadol di Kabupaten Tangerang semakin mengkhawatirkan. Pasca pemusnahan ribuan butir obat yang masuk golongan G atau obat keras di halaman Mapolresta Tangerang pekan kemarin, polisi  kembali mengamankan seorang pengedar ribuan pil tersebut di Kronjo, Jumat (3/11/2017).

Kapolsek Kronjo AKP Uka Subakti kepada TangerangNews.com mengatakan, sebelum menangkap pengedar berinisial Sa, 18, pihaknya di hari yang sama mengamankan seorang remaja berinsial KK, 16, di pelabuhan Kronjo, Kampung Kronjo, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.

"Dari tangan remaja tersebut kami mengamankan barang bukti 200 pil hexymer dan 25 pil tramadol, rencananya akan dijual di Pulo Pramuka dan Pulo Kelapa," ujarnya, Senin (6/11/2017).

Dari keterangan remaja tersebut, polisi mendapatkan informasi barang  itudidapatkan  dari pelaku SA, kemudian polisi pun membekuknya sekitar pukul 17.30 WIB, Kampung Pasilian, Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo.

"Dari tangan tersangka kami mengamankan 1.232 butir pil tramadol, 384 butir pil hexymer dan uang hasil penjualan sebesar Rp200 ribu," terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku baru dua bulan mengedarkan pil yang sering disalahgunakan kalangan remaja tersebut di wilayah Kronjo dan sekitar.

"Namun kami masih menggali keterangan lebih dalam, termasuk mengungkap jaringan pengedar lainnya," tambahnya. 

Uka menjelaskan, penggunaan kedua pil yang semestinya hanya bisa dikonsumsi berdasarkan resep dokter tersebut sudah mengkhawatirkan, karena sasarannya adalah kalangan remaja dan pelajar. "Bahkan belum lama ini ada remaja di Sukamulya yang tewas karena over dosis, ini sudah menghkawatirkan," imbuhnya.

Para pengedar ilegal hexymer dan tramadol dikatakan Uka dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasa 197 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, " tukasnya. 

Diketahui, saat ekspose hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba diwilayah hukum Polda Banten periode September dan Oktober di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (30/10/2017), diamankan 8.320 butir tramadol dan 8.801 butir hexymer.

Dari jumlah tersebut, 2.819 butir tramadol dan 2.232 butir hexymer berasal dari barang bukti yang  amankan Polresta Tangerang. Berdasarkan data tersebut, peredaran tertinggi hexymer dan tramadol di Banten rangking tertinggi di Kabupaten Tangerang.(RAZ/HRU)

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

BISNIS
Rupiah Melemah ke Rp17.400 per Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Lakukan Intervensi

Rupiah Melemah ke Rp17.400 per Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Lakukan Intervensi

Selasa, 5 Mei 2026 | 18:14

Bank Indonesia buka suara setelah nilai tukar rupiah menyentuh kisaran Rp17.400 per dolar AS, salah satu level terlemah di tengah tekanan global.

TANGSEL
Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Pembakar Sampah hingga Ekosistem EV

Atasi Polusi Udara, Pemkot Tangsel Berlakukan Denda Pembakar Sampah hingga Ekosistem EV

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:20

Munculnya fenomena kabut tipis yang menyelimuti wilayah Tangerang Selatan dalam beberapa pekan terakhir menjadi alarm serius bagi kesehatan publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill