Ketika Pendidikan Tak Lagi Jadi Panutan
Jumat, 24 Oktober 2025 | 19:11
Pendidikan adalah kunci utama dari kemajuan bangsa Indonesia. Dengan adanya pendidikan, sumber daya manusia yang ada di Indonesia akan lebih terbentuk dan berkualitas.
TANGERANGNEWS.com-14 Serikat Buruh yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Alttar) akan kembali melakukan aksi demonstrasi, untuk mengawal keluarnya rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 yang akan diserahkan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar kepada Gubernur Banten.
Galih Wawan, perwakilan Alttar mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi tersebut ke Polresta Tangerang.
"Kalau hari ini pak Bupati tidak merespon aspirasi buruh terutama dari Aliansi Rakyat Tangerang Raya ini, kami hari ini melayangkan surat aksi unjuk rasa untuk pengawalan penetapan UMK 2018 tempatnya di sini Jumat, 10 November 2017," ujarnya saat menggelar konferensi pers di depan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Tangerang, Kamis (9/11/2017).
Pelaksanaan aksi tersebut, kata Wawan, akan berlanjut sampai tanggal 16 November 2017. Selama empat hari berturut-turut sejak 13 November 2017, Alttar akan akan terus melakukan aksi demontrasi di depan gedung Setda hingga keluarnya rekomendasi UMK yang akan diserahkan Bupati Tangerang kepada Gubernur Banten.
Terkait besaran angka kenaikan UMK tahun 2018, Wawan mengatakan, buruh tetap mengacu kepada hasil survey berjalan selama tahun 2017 yang dilakukan pihaknya sesuai ketentuan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dari hasil survey pasar tersebut, prosentase kenaikan UMK Kabupaten Tangerang versi buruh sebesar 19 persen dari UMK tahun 2017 yakni Rp3.270.650.
"Kita tambahkan dengan kenaikan 19 persen dari tahun lalu, atau Rp650 ribu, keluar angka Rp3.920.650," terangnya.
Sementara Jayadi, perwakilan Alttar lainnya menambahkan, pihaknya masih membuka ruang negosiasi penetapan besaran kenaikan UMK tersebut, asalkan Bupati tidak mengacu kepada usulan yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang sebesar Rp3.350.000. Apindo mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Kita akan bernegosiasi dengan Bupati, dari kenaikan 19 persen, minimal setengahnya," katanya.
Ia juga mencontohkan beberapa daerah yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak mengacu kepada PP 78/2015 diantaranya Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua Barat. Sementara Kabupaten Pasuruan juga merekomendasikan kenaikan UMK tidak mengacu kepada PP 78/2015.
"Ada beberapa daerah yang menetapkan UMP dan UMK keluar dari PP 78, Bupati Tangerang juga harus bisa," tukasnya.
Rencananya, Perwakilan 14 serikat buruh tersebut akan bertemu dengan Bupati Tangerang sekitar pukul 13.00 WIB di pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.(RAZ/HRU)
Pendidikan adalah kunci utama dari kemajuan bangsa Indonesia. Dengan adanya pendidikan, sumber daya manusia yang ada di Indonesia akan lebih terbentuk dan berkualitas.
TODAY TAGFestival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.
Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberlakukan sanksi tegas terhadap pengendara yang kendaraannya kedapatan tidak lulus uji emisi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews