Connect With Us

Cegah Penyimpangan, Polisi Ikut Awasi Realisasi Dana Desa

Mohamad Romli | Jumat, 17 November 2017 | 09:30

Kapolresta Tangerang, AKPB Sabilul Alif bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Indarto saat penandatangan MoU dana desa di Gedung Graha Pemuda, Kamis (16/11/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kapolresta Tangerang, AKPB Sabilul Alif bersama dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Indarto menandatangi MoU pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa di Gedung Graha Pemuda, Kamis (16/11/2017).

"Menindaklanjuti kerjasama antara Kementerian Desa dengan Kapolri, kami melaksanakan Mou kerjasama dengan DPMPD Kabupaten Tangerang serta memberikan arahan terkait pengawasan alokasi dana desa kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas," kata Sabilu.

Dikatakan Sabilul, dana desa adalah salah satu program Nawa Cita Presiden Joko Widodo yang harus diawasi agar digunakan sebagaimana mestinya. 

"Terlebih alokasi dana desa sangat besar, mencapai Rp60 triliun, dana desa tersebut diperuntukan bagi peningkatan infrastruktur, sarana kesehatan dan pendidikan serta pemberdayaan masyarakat," tambahnya. 

Dijelaskannya, sesuai dengan pasal 13 UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karenanya, Bhabinkamtibmas disetiap desa akan dilibatkan dalam realisasi dana desa untuk menghindari keterlambatan, memastikan penyaluran dana desa tepat waktu dan tepat jumlah, menghindari penundaan dana desa tahap berikutnya, laporan realisasi penyaluran dana konsolidasi dana desa.

"Saya berharap apa yang digelorakan oleh Bapak Presiden dapat dilakukan dengan baik, Bhabinkamtibmas adalah perwakilan kepolisian di desa untuk melakukan pengawasan bersama kepala desa," terangnya. 

Ia juga berharap Bhabinkamtibmas mampu menjadi basis deteksi, basis solusi dan mampu menegakan hukum serta mampu memberikan asistensi.

"Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis untuk turut serta menyukseskan pembangunan desa. Untuk itu saya minta Bhabinkamtibmas untuk terus belajar dan mendalami materi dana desa agar bisa melaksanakan pengawasan secara maksimal," tukasnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill