Connect With Us

Oplos Miras dengan Obat Masuk Angin, Dua Pemuda di Teluknaga Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 November 2017 | 16:00

Pemuda berinisial Alfarizi, 18, saat mendapatkan pertolongan medis setelah menenggak minuman keras oplosan di Lapangan Bola Kampung Kebon Sereh, Desa Pangkalan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dua dari tujuh pemuda tewas setelah menenggak minuman oplosan. Mereka mencampurkan alkohol dengan obat masuk angin dan ditenggak secara bersama-sama.

Pesta minuman oplosan itu terjadi di Lapangan Bola Kampung Kebon Sereh, Desa Pangkalan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/11/2017).

"Minuman yang diminum alkohol obat dicampur Bigcola, Ale-ale, (obat batuk) komik dan obat masuk angin," kata Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yuda, Kamis (23/11/2017).


Korban tewas diketahui bernama Alfarizi, 18, dan Koharudin, 24, serta lima korban selamat lainnya di rawat di Rumah Sakit BUN.

"Korban meninggal dunia akibat pesta minuman oplosan dan mereka mengoplosnya sendiri," ungkap Fredy Yuda.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan polisi diantaranya bekas bungkus komik, antangin, tutup botol Bigcola, plastik minuman dan bekas muntahan. "Sisa minuman sudah tidak diketemukan," ucap Fredy.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Pemkot Tangerang Fasilitasi Warga Berpenghasilan Rendah Punya Hunian Legal, Targetkan 1.000 Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:45

Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang resmi meluncurkan program SAHABAT MBR (Sahkan Bangunan Bersama Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

NASIONAL
Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Jangan Sampai Kurban Tidak Sah, Ini Ciri Hewan yang Ditolak dalam Islam

Selasa, 12 Mei 2026 | 21:06

Ibadah kurban memiliki syarat tertentu, termasuk kondisi hewan yang akan disembelih. Dalam syariat Islam, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban. Ada sejumlah cacat dan kondisi tertentu yang membuat hewan kurban menjadi tidak sah.

TANGSEL
Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Benyamin Target Tuntaskan Bedah 329 Unit Rumah Tidak Layak Huni pada 2026

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:20

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menargetkan sebanyak 329 unit rumah warga akan dibedah sepanjang 2026. Jumlah tersebut berdasarkan hasil seleksi dari tingkat urgensi di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill