Connect With Us

Oplos Miras dengan Obat Masuk Angin, Dua Pemuda di Teluknaga Tewas

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 23 November 2017 | 16:00

Pemuda berinisial Alfarizi, 18, saat mendapatkan pertolongan medis setelah menenggak minuman keras oplosan di Lapangan Bola Kampung Kebon Sereh, Desa Pangkalan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dua dari tujuh pemuda tewas setelah menenggak minuman oplosan. Mereka mencampurkan alkohol dengan obat masuk angin dan ditenggak secara bersama-sama.

Pesta minuman oplosan itu terjadi di Lapangan Bola Kampung Kebon Sereh, Desa Pangkalan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/11/2017).

"Minuman yang diminum alkohol obat dicampur Bigcola, Ale-ale, (obat batuk) komik dan obat masuk angin," kata Kapolsek Teluknaga AKP Fredy Yuda, Kamis (23/11/2017).


Korban tewas diketahui bernama Alfarizi, 18, dan Koharudin, 24, serta lima korban selamat lainnya di rawat di Rumah Sakit BUN.

"Korban meninggal dunia akibat pesta minuman oplosan dan mereka mengoplosnya sendiri," ungkap Fredy Yuda.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan polisi diantaranya bekas bungkus komik, antangin, tutup botol Bigcola, plastik minuman dan bekas muntahan. "Sisa minuman sudah tidak diketemukan," ucap Fredy.(RAZ/HRU)

BANTEN
Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Kemarau Ekstrem, Pemprov Banten Kaji Penetapan Status Siaga Bencana Kekeringan

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:41

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan, menyusul banyaknya kebakaran dan kekurangan air bersih akibat fenomena El Nino Godzilla yang melanda wilayah tersebut.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill