Connect With Us

Penyebar Video Dua Sejoli yang Diarak di Cikupa Mengaku Cuma Iseng

Mohamad Romli | Kamis, 23 November 2017 | 16:00

GS tersangka penyebar video pasangan yang dibugilkan warga di Cikupa ditangkap petugas Polresta Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Perbuatan GSD, 18, harus menjadi pembelajaran bagi para pengguna internet dan media sosial, karena perilaku isengnya, kini ia terancam pidana enam tahun penjara lantaran dianggap melanggar Pasal 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Pemuda kelahiran Sumatera Selatan yang mengontrak di Jatiuwung, Kota Tangerang tersebut diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang karena telah menyebarluaskan dua video penganiayaan terhadap sejoli R dan M, yang dituduh berbuat mesum beberapa waktu yang lalu di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Cikupa.

Kapolresta Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, awalnya GSD iseng masuk ke aplikasi Facebook dari telepon selulernya pada Minggu, (12/11/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kemudian, di halaman beranda akun Facebooknya, ia melihat sebuah akun atas nama khadafi membagikan video penganiayaan sejoli itu yang berasal dari dari akun Jharann Buang.

"Karena tersangka tertarik dengan judul yang ditulis oleh akun Facebook Jharann Buang, tersangka kemudian mengunduh video tersebut," ujarnya saat menggelar press release dihalaman Mapolresta Tangerang, Kamis (23/11/2017).

Tak hanya mengunduh dua video, pemuda tersebut pun mengunggah kembali dua video itu ke akun Facebooknya sekitar pukul 22.00 WIB.

Hingga Senin (13/11/2017), sekitar pukul 13.00 WIB atau 15 jam kemudian, 3.000 akun sudah memberikan like terhadap  dua video yang diunggahnya. 

Beragam komentar pun bermunculan, diantaranya ada yang meminta kedua video tersebut dihapus. "Tersangka pun kemudian menghapus dua video yang melanggar kesusilaan tersebut dari akun Facebooknya," tambah Sabilul.

GSD pun kemudian diciduk polisi setelah Tim Cyber Reskrim Polresta Tangerang mencari pelaku pengunggah video bermuatan kekerasan dan pornografi sehingga menjadi viral di media sosial.

"Kasus ini harus menjadi pembelajaran agar masyarakat sadar hukum, tidak main hakim sendiri, serta menggunakan media sosial dengan bijak," tukasnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Gelar Acara Tanpa Ubah Daya Listrik, Begini Cara Akses Layanan Penyambungan Sementara di PLN Mobile

Gelar Acara Tanpa Ubah Daya Listrik, Begini Cara Akses Layanan Penyambungan Sementara di PLN Mobile

Selasa, 20 Januari 2026 | 08:58

Menggelar hajatan keluarga, pesta, atau proyek sementara lainnya tentunya membutuhkan listrik yang lebih besar.

KOTA TANGERANG
Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Viral Zonasi Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang, Berikut Fakta Rancangan Perubahan Perdanya

Senin, 19 Januari 2026 | 23:17

Informasi terkait adanya zonasi peredaran minuman beralkohol (Miras) dan prostitusi di Kota Tangerang viral diperbincangkan.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill