Connect With Us

Jari Nyaris Putus, Eks Buruh PT Mitra Serasi Jaya Sepatan Di-PHK Tanpa Klaim Asuransi

Mohamad Romli | Minggu, 26 November 2017 | 10:00

Abdul Latif (Tengah) menunjukkan jarinya yang terkena kecelakaan kerja saat bekerja di PT Mitra Serasi Jaya. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Abdul Latif, 22, merasa heran karena sampai saat ini belum menerima klaim asuransi kecelakaan kerja yang dialaminya dari PT Mitra Serasi Jaya di Jalan Kotabumi Nomor 38, Sepatan. Bersama kuasa hukumnya, warga Kecamatan Priuk, Kota Tangerang tersebut kembali mendatangi pabrik yang memproduksi kertas dan tisu tersebut, Sabtu (25/11/2017).

Namun keinginannya untuk bisa bertemu pihak manajemen perusahaan kembali kandas, karena petugas keamanan pabrik mengatakan pimpinannya tidak ada ditempat.

Kepada awak media, Abdul mengatakan kecelakaan kerja yang dialaminya terjadi saat ia masih berstatus sebagai buruh dipabrik itu pada 21 April 2014 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Saya sedang bekerja, saya disuruh atasan saya untuk mengakali bahan yang nyangkut di mesin, ketika saya mengakali bahan yang nyangkut pakai cutter, pas saya tarik bahannya itu, tangan saya ikut ketarik sama mesin,” ujarnya.

Akibatnya, ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan Abdul pun hampir terputus. Ia kemudian dilarikan ke RSU Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah kecelakaan kerja tersebut, ia pun kemudian dicutikan oleh pihak perusahaan dan baru bekerja kembali sekitar tahun 2015. Namun pada awal 2017, hubungan kerjanya dengan perusahaan diputus secara sepihak (PHK).

“Setelah kecelakaan kerja, saya dicutikan, saya kerja lagi, setelah itu saya dikeluarkan begitu saja,” tambahnya.

Saat di-PHK pun, Abdul mengaku tidak mendapatkan hak normatifnya sebagaimana diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan klaim asuransi kecelakaan kerja juga tidak diterimanya. “Yang saya pinta dari perusahaan klaim asuransi tangan saya yang belum dibayar sampai saat ini, nomimalnya sekitar Rp60 juta,” jelasnya.

Sementara kuasa hukum Abdul, Sis Joko Wasono mengatakan, pihaknya sudah dua kali bertemu dengan perwakilan manajemen pabrik tersebut. “Sudah dua kali pertemuan, pertama dan kedua, alasannya akan berkonsultasi dengan pimpinan. Pertemuan lagi baru kemarin, alasannya belum bisa ambil keputusan,” katanya.

Ketua DPC Federasi Lomenik SBSI Tangerang Raya itu pun menegaskan, akan mengambil jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan memenuhi hak kliennya.

“Langkah hukum yang akan dilakukan jika tidak diselesaikan adalah menggugat klaim asuransi kecelakaan kerja. Kita bisa masuk ke ranah hukum, bisa lapor ke polisi, karena ini bisa bicara ranah pidana juga,” tegasnya.

Sementara manajemen PT Mitra Serasi Jaya belum ada yang bisa dikonfirmasi. Petugas keamanan pabrik tersebut mengatakan pihak manajemen sedang tidak ada di lokasi.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill