Connect With Us

Kakak Tusuk Adik Kandung di Tangerang

Mohamad Romli | Rabu, 6 Desember 2017 | 20:00

SW, 31, koban penganiayaan oleh kaka kandungnya sendiri, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis, Tigaraksa, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-SW, 31, terpaksa harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis. 

Warga Kawidaran, Cikupa itu mengalami tiga luka tusuk di punggung dan satu luka tusuk di dada. 

Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan oleh paramedis. 

Tragisnya, pelaku penganiayaan tersebut, BR, 41, adalah kakak kandungnya sendiri. 

Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah BR, perumahan Graha Cibadak, Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Selasa (5/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodid Prastowo kepada TangerangNews.com mengatakan, penganiayaan itu bermula dari soal utang korban kepada kakaknya.

BACA JUGA: 

Korban pernah meminjam uang sebesar Rp180 juta kepada kakaknya untuk membuka usaha beberapa tahun yang lalu. 

Namun, ternyata usaha tersebut tidak berjalan dengan mulus.  Akibatnya, korban belum bisa mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut.

Kakak kandung dari korban yang pelaku penganiayaan

 

Rupanya, pelaku sudah tidak sabar agar uangnya segera untuk dikembalikan. 

Sehingga saat korban datang ke rumahnya terjadi cekcok mulut yang berujung penganiayaan. 

"Korban ditusuk menggunakan pisau dapur di bagian punggung dan dada," ujarnya, Rabu (6/12/2017).

Masih, kata Dodid, dalam melakukan penganiayaan tersebut, pelaku dibantu oleh dua temannya. Setelah menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri. 

"Setelah melakukan identifikasi pelaku, kami langsung melakukan pengejaran ke pelabuhan Merak.  Karena informasi dapat pelaku melarikan diri ke arah Lampung," tambahnya. 

Sekitar pukul 18.00 WIB, personel Polsek Tigaraksa pun melakukan pengejaran ke pelabuhan Merak, Cilegon. 

Hasilnya, atas kesigapan petugas tersebut, selang tiga jam setelah peristiwa itu terjadi.  Pelaku berhasil ditangkap saat akan menyeberang menggunakan kapal Feri menuju pelabuhan Bakauhuni. 

"Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Tigaraksa dan sudah mengakui perbuatannya. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya. Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat BR dengan pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)

TANGSEL
Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Waroeng Lengkong Tangsel Gelar Pameran UMKM dan Berbagai Lomba Seni Budaya

Kamis, 25 April 2024 | 01:54

Waroeng Lengkong, wadah para pelaku UMKM di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal menggelar pameran produk lokal dan berbagai lomba seni budaya.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

AYO! TANGERANG CERDAS
Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Universitas Atma Jaya BSD Serpong Ditetapkan Jadi Pusat Keunggulan Pendidikan

Kamis, 25 April 2024 | 07:43

Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya kampus BSD Serpong ditetapkan jadi pusat keunggulan pendidikan atau Education Excellence.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill