Connect With Us

Karena Persoalan Asmara, Buruh di Panongan Babak Belur Dikeroyok

Mohamad Romli | Kamis, 21 Desember 2017 | 12:00

Tersangka berinisial RH, 26, Pelaku Pengeroyokan terhadap He, 23, warga desa Ranca Iyuh, kini diamankan di Mapolsek Panongan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- He, 23, warga Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, harus dilarikan ke RSUD Tangerang karena mengalami sejumlah luka akibat dipukul menggunakan benda keras, Jumat (15/12/2017).

Korban yang bekerja di PT Cahaya Elang Mas yang berlokasi di Kampung Ranca Serdang, Desa Ranca Iyuh, tersebut tiba-tiba didatangi oleh dua orang pria sekitar pukul 17.30 WIB.

Kedua pelaku memaksa petugas keamanan pabrik tersebut untuk memanggil korban keluar dari ruang kerjanya.

"Saat korban keluar, korban langsung dikeroyok oleh pelaku," ujar Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji kepada TangerangNews.com, Kamis (21/12/2017).

BACA JUGA :

Mendapat serangan fisik secara mendadak, korban pun berusaha melindungi diri. Namun, para pelaku yang menggunakan besi saat memukul korban menyebabkan korban tubuhnya terluka dibagian jempol kaki sebelah kanan dan kiri, siku tangan bagian kanan dan kiri, pelipis mata sebelah kiri dan punggung.

Selain kedua pelaku, ternyata ada satu pelaku lainnya yang juga saat pengeroyokan itu terjadi tengah bersama-sama bekerja di pabrik tersebut.

"Jumlah pelaku tiga orang, masing-masing Ata, 50, Erik, 20 dan RH, 26. Ketiganya warga Panongan," tambahnya.

Setelah mendapatkan laporan peristiwa pengeroyokan itu Jumat (17/12/2017), tim Reskrim Polsek Panongan berhasil menangkap RH, Rabu (20/12/2017, sementara dua pelaku lainnya masih buron.

Kasus pengeroyokan itu dilatarbelakangi masalah asmara antara korban dengan salah satu pelaku. Namun Trisno belum bisa memberikan keterangan dengan pelaku mana korban terlibat masalah tersebut.

"Kami masih mendalami keterangan dari pelaku yang sudah ditangkap, sementara korban juga belum bisa diambil keterangannya, karena masih dirawat di rumah sakit," jelasnya.

Barang Bukti Linggis.

                 Barang Bukti Linggis.

Selain mengamankan satu pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti pengeroyokan tersebut diantaranya kaos yang digunakan korban saat dikeroyok, satu buah besi berbentuk bulat, satu buah besi berbentuk panjang serta sendal jepit milik korban.

Atas perbuatannya, Penyidik Polsek Panongan akan menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara," tukasnya.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Lagi Viral di TikTok, Begini Cara Lihat Tahun Lama di Aplikasi Google Maps

Rabu, 27 Maret 2024 | 14:35

Baru-baru ini tengah viral di media sosial TikTok sebuah tren melihat tahun lama di aplikasi Google Maps.

NASIONAL
Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Imbauan dari PLN 

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:26

Kementerian Badan Usaha Milik Negeri (BUMN) kembali membuka Rekrutmen Bersama BUMN 2024.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill