Connect With Us

Baru Sebulan Bekerja, Pemuda di Rajeg Curi Motor Bos

Mohamad Romli | Rabu, 3 Januari 2018 | 21:00

Tersangka berinisial FA, 21, pelaku pencurian sepeda motor milik majikannya sendiri, Senin (18/12/2017) (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-FA, 21, terancam hukuman paling lama enam tahun penjara. Pasalnya, pemuda asal Keluraham Buaran Indah, Kota Tangerang itu telah mencuri dan menjual sepeda motor milik majikannya sendiri, Engkus Kusnadi, 59.

Kapolsek Rajeg AKP Amabarita kepada TangerangNews.com mengatakan, pelaku yang baru satu bulan bekerja  itu awalnya diminta korban untuk mengambil pakaiannya di bengkel miliknya, bersama dengan Rahman, 16, salah seorang karyawan lain, Senin (18/12/2017).

BACA JUGA:

Sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya tiba di bengkel yang berlokasi di Kelurahan Sukatani, Rajeg. Rahman pun masuk ke dalam bengkel dan meninggalkan pelaku serta motor Honda Supra X 125 nopol B-3891-TFC, dengan kondisi kunci masih tergantung di motor tersebut.

“Melihat tidak ada orang di lokasi, pelakupun mengendarai dan membawa kabur motor tersebut,” ujarnya, Rabu (3/1/2018).

Rahman yang kaget bukan kepalang pun kemudian berusaha mencari pelaku di sekitar lokasi, namun ternyata tidak ada, bahkan pelaku juga tak ada di kediamannya.

                         Barang Bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor

Mendapati motornya dicuri karyawannya sendiri, korban kemudian melapor ke Mapolsek Rajeg.

“Selasa, 2 Januari 2018 sekitar jam 03.00 WIB, kita mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumahnya, berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadapnya,” tambahnya.

Ternyata, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa. Ia menjual motor milik orang tuanya sendiri. Sementara untuk aksi keduanya, motor milik bosnya tersebut dijualnya secara online kepada salah seorang buruh bangunan sebuah apartemen di Cinere, Depok seharga Rp1,2 juta. “Kami sedang mengejar barang buktinya,” imbuhnya.

Saat ini, Amabarita masih mendalami motif pencurian tersebut, karena dari dua kali aksi yang dilakukann pemuda berbadan tegap itu, uang hasil penjualan motor curian belum diketahui digunakan pelaku untuk keperluan apa.

“Saat ditanya hanya menjawab butuh uang, tapi kami masih kami dalami,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pemuda berbadan tegap itu akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tukasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Gubernur Banten Bakal Sikat Praktik Percaloan Tenaga Kerja, Warga Diminta Berani Melapor

Senin, 4 Mei 2026 | 10:17

Gubernur Banten Andra Soni berkomitmen menyelesaikan persoalan percaloan rekrutmen tenaga kerja. Ia berjanji menindak tegas praktik tersebut karena sudah menjadi janji kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Banten.

TANGSEL
Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Lansia di Pondok Aren Ditikam Tetangga saat Lagi Asuh Cucu

Senin, 4 Mei 2026 | 10:45

Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Jombang Raya, Gang Buntu, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 3 Mei 2026 siang.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Bocah Perempuan di Cipondoh Diduga Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Polisi Buru Pelaku

Bocah Perempuan di Cipondoh Diduga Diperkosa Usai Dicekoki Miras, Polisi Buru Pelaku

Senin, 4 Mei 2026 | 21:19

Jagat media sosial dihebohkan dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang bocah perempuan berinisial D di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill