Connect With Us

3 WNA China Dirikan Pabrik Ilegal di Rajeg Hingga Beromset Rp2 Miliar Per Tahun

Mohamad Romli | Kamis, 22 Februari 2018 | 21:00

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim bersama jajarannya saat menjelaskan pengungkapan kasus mendaur ulang oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar tanpa dilengkapi izin, di Kawasan Industri Akong, Sukasari, Rajeg, Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) mengamankan tiga warna negara asing (WNA) asal China karena diduga mendaur ulang oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar tanpa dilengkapi izin.

Ketiga WNA China yang menjadi tersangka tersebut adalah YH (Direktur Utama), HS (Direktur) dan HG (Manager Operasional). Ketiganya dibantu empat karyawan berwarga negara Indonesia melakukan aktivitas produksi sejak tiga tahun yang lalu.

Bahkan, PT Ching Kai Lie, demikian nama pabrik tersebut, tidak layaknya seperti pabrik pada umumnya, karena meski berdiri di atas lahan sekitar satu hektar di Kawasan Industri Akong, Kampung Sarakan, RT 05/05, Kelurahan Sukasari, Rajeg itu tidak dilengkapi pelang nama perusahaan, sehingga diduga ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim, omset pabrik tersebut dari hasil mendaur ulang oli bekas menjadi Bio Chemical Oils (BCO), bahan bakar sejenis solar mencapai sekitar Rp2,7 miliar pertahunnya.

"Kasus ini terungkap tim penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, pada Kamis (17/2/2018)," ujarnya saat ungkap kasus tersebut dilokasi pabrik, Kamis (22/2/2018).

Kecurigaan petugas kegiatan dipabrik tersebut diduga ilegal terbukti, karena setelah diperiksa, ternyata mereka tidak memiliki izin untuk melakukan daur ulang oli bekas tersebut.

"Beberapa perizinan yang tidak dilengkapi diantaranya izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah, izin penyimpanan limbah dan izin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas," terangnya.

Sementara BCO hasil pengolahan yang berkapasitas 150 ribu liter perbulan itu dijual seharga Rp5000 ke beberapa perusahaan di Tangerang, Cilegon, Jakarta dan Bandung.

"Kegiatan ini telah berlangsung tiga tahun, diperkirakan omsetnya sekitar Rp8,1 miliar," tambahnya.

Akte pendirian perusahaan tersebut pun turut diusut oleh penyidik, karena terjadi kejanggalan, diantaranya WNA bisa membuat perusahaan berbadan hukum Indonesia. "Terlebih visa mereka cuma visa turis," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 53 atau 54 Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tukasnya.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Petals Gelar Lomba Rakyat hingga Bazaar UMKM

Semarakkan HUT ke-81 RI, Paramount Petals Gelar Lomba Rakyat hingga Bazaar UMKM

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:07

Paramount Petals ikut merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui kegiatan Paramount Petals Semarak Kemerdekaan yang mengusung tema “Sinergi dalam Kebersamaan” yang digelar di Pasar Modern Paramount Petals pada Sabtu 22 Agustus 2026.

KOTA TANGERANG
Perayaan Maulid Nabi di Kota Tangerang Jadi Ajang Lestarikan Budaya Lokal Hingga Teladani Akhlak Rasulullah

Perayaan Maulid Nabi di Kota Tangerang Jadi Ajang Lestarikan Budaya Lokal Hingga Teladani Akhlak Rasulullah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:07

Rangkaian acara Maulid Nusantara 2026 Kota Tangerang dalam angka menyemarakkan Maulid Nabi Muhammad SAW yang berlangsung selama lima hari resmi ditutup Selasa 25 Agustus 2026.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

KAB. TANGERANG
Beredar Spanduk Penolakan Safari Politik Jokowi di Tangerang

Beredar Spanduk Penolakan Safari Politik Jokowi di Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:41

Sejumlah titik di Kabupaten Tangerang mulai terpasang spanduk penolakan kedatangan mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill