Connect With Us

3 WNA China Dirikan Pabrik Ilegal di Rajeg Hingga Beromset Rp2 Miliar Per Tahun

Mohamad Romli | Kamis, 22 Februari 2018 | 21:00

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim bersama jajarannya saat menjelaskan pengungkapan kasus mendaur ulang oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar tanpa dilengkapi izin, di Kawasan Industri Akong, Sukasari, Rajeg, Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) mengamankan tiga warna negara asing (WNA) asal China karena diduga mendaur ulang oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar tanpa dilengkapi izin.

Ketiga WNA China yang menjadi tersangka tersebut adalah YH (Direktur Utama), HS (Direktur) dan HG (Manager Operasional). Ketiganya dibantu empat karyawan berwarga negara Indonesia melakukan aktivitas produksi sejak tiga tahun yang lalu.

Bahkan, PT Ching Kai Lie, demikian nama pabrik tersebut, tidak layaknya seperti pabrik pada umumnya, karena meski berdiri di atas lahan sekitar satu hektar di Kawasan Industri Akong, Kampung Sarakan, RT 05/05, Kelurahan Sukasari, Rajeg itu tidak dilengkapi pelang nama perusahaan, sehingga diduga ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim, omset pabrik tersebut dari hasil mendaur ulang oli bekas menjadi Bio Chemical Oils (BCO), bahan bakar sejenis solar mencapai sekitar Rp2,7 miliar pertahunnya.

"Kasus ini terungkap tim penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, pada Kamis (17/2/2018)," ujarnya saat ungkap kasus tersebut dilokasi pabrik, Kamis (22/2/2018).

Kecurigaan petugas kegiatan dipabrik tersebut diduga ilegal terbukti, karena setelah diperiksa, ternyata mereka tidak memiliki izin untuk melakukan daur ulang oli bekas tersebut.

"Beberapa perizinan yang tidak dilengkapi diantaranya izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah, izin penyimpanan limbah dan izin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas," terangnya.

Sementara BCO hasil pengolahan yang berkapasitas 150 ribu liter perbulan itu dijual seharga Rp5000 ke beberapa perusahaan di Tangerang, Cilegon, Jakarta dan Bandung.

"Kegiatan ini telah berlangsung tiga tahun, diperkirakan omsetnya sekitar Rp8,1 miliar," tambahnya.

Akte pendirian perusahaan tersebut pun turut diusut oleh penyidik, karena terjadi kejanggalan, diantaranya WNA bisa membuat perusahaan berbadan hukum Indonesia. "Terlebih visa mereka cuma visa turis," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 53 atau 54 Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tukasnya.(RAZ/HRU)

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

BANTEN
Sempat Gangguan, PLN Pastikan Seluruh Listrik di Banten Sudah Kembali Normal

Sempat Gangguan, PLN Pastikan Seluruh Listrik di Banten Sudah Kembali Normal

Rabu, 24 Juni 2026 | 15:12

PT PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan di wilayah Banten telah kembali pulih sepenuhnya setelah gangguan yang terjadi pada salah satu pembangkit listrik milik mitra swasta beberapa waktu lalu.

KAB. TANGERANG
HIV Melonjak Imbas Penyimpangan Seksual, Mahasiswa Tangerang Desak Bentuk Regulasi Pencegahan LGBT

HIV Melonjak Imbas Penyimpangan Seksual, Mahasiswa Tangerang Desak Bentuk Regulasi Pencegahan LGBT

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:41

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tangerang mendesak agar pemerintah daerah (Pemda) dapat membuat regulasi terkait pencegahan LGBT.

TEKNO
Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Diskominfo Temukan Sejumlah Kendala Penggunaan Aplikasi Tangsel One

Senin, 22 Juni 2026 | 18:36

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengevaluasi pengoperasian aplikasi super Tangsel ONE dan Asisten Virtual berbasis kecerdasan buatan (AI Chat-First), Helita, sejak diluncurkan bulan lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill