Connect With Us

3 WNA China Dirikan Pabrik Ilegal di Rajeg Hingga Beromset Rp2 Miliar Per Tahun

Mohamad Romli | Kamis, 22 Februari 2018 | 21:00

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim bersama jajarannya saat menjelaskan pengungkapan kasus mendaur ulang oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar tanpa dilengkapi izin, di Kawasan Industri Akong, Sukasari, Rajeg, Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) mengamankan tiga warna negara asing (WNA) asal China karena diduga mendaur ulang oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar tanpa dilengkapi izin.

Ketiga WNA China yang menjadi tersangka tersebut adalah YH (Direktur Utama), HS (Direktur) dan HG (Manager Operasional). Ketiganya dibantu empat karyawan berwarga negara Indonesia melakukan aktivitas produksi sejak tiga tahun yang lalu.

Bahkan, PT Ching Kai Lie, demikian nama pabrik tersebut, tidak layaknya seperti pabrik pada umumnya, karena meski berdiri di atas lahan sekitar satu hektar di Kawasan Industri Akong, Kampung Sarakan, RT 05/05, Kelurahan Sukasari, Rajeg itu tidak dilengkapi pelang nama perusahaan, sehingga diduga ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim, omset pabrik tersebut dari hasil mendaur ulang oli bekas menjadi Bio Chemical Oils (BCO), bahan bakar sejenis solar mencapai sekitar Rp2,7 miliar pertahunnya.

"Kasus ini terungkap tim penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, pada Kamis (17/2/2018)," ujarnya saat ungkap kasus tersebut dilokasi pabrik, Kamis (22/2/2018).

Kecurigaan petugas kegiatan dipabrik tersebut diduga ilegal terbukti, karena setelah diperiksa, ternyata mereka tidak memiliki izin untuk melakukan daur ulang oli bekas tersebut.

"Beberapa perizinan yang tidak dilengkapi diantaranya izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah, izin penyimpanan limbah dan izin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas," terangnya.

Sementara BCO hasil pengolahan yang berkapasitas 150 ribu liter perbulan itu dijual seharga Rp5000 ke beberapa perusahaan di Tangerang, Cilegon, Jakarta dan Bandung.

"Kegiatan ini telah berlangsung tiga tahun, diperkirakan omsetnya sekitar Rp8,1 miliar," tambahnya.

Akte pendirian perusahaan tersebut pun turut diusut oleh penyidik, karena terjadi kejanggalan, diantaranya WNA bisa membuat perusahaan berbadan hukum Indonesia. "Terlebih visa mereka cuma visa turis," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 53 atau 54 Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tukasnya.(RAZ/HRU)

SPORT
Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Cetak Gol Penyelamat di Laga Persita vs Persib, Fahreza Sudin Akui Bangga

Selasa, 16 April 2024 | 12:26

Gol penyelamat di menit-menit akhir oleh Fahreza Sudin sukses mengantarkan Persita untuk menahan imbang Persib dengan skor 3-3 di Stadion Kapten I Wayan Dipta pada Senin, 15 April 2024, sore.

NASIONAL
1.835 Kendaraan Pemudik Lebaran 2024 Terlibat Kecelakaan

1.835 Kendaraan Pemudik Lebaran 2024 Terlibat Kecelakaan

Sabtu, 13 April 2024 | 09:24

Sebanyak 1.835 kendaraan terlibat kecelakaan selama arus mudik Lebaran 2024. Hal itu berdasarkan data kecelakaan lalu lintas dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill