Connect With Us

3 WNA China Dirikan Pabrik Ilegal di Rajeg Hingga Beromset Rp2 Miliar Per Tahun

Mohamad Romli | Kamis, 22 Februari 2018 | 21:00

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim bersama jajarannya saat menjelaskan pengungkapan kasus mendaur ulang oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar tanpa dilengkapi izin, di Kawasan Industri Akong, Sukasari, Rajeg, Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) mengamankan tiga warna negara asing (WNA) asal China karena diduga mendaur ulang oli bekas menjadi bahan bakar sejenis solar tanpa dilengkapi izin.

Ketiga WNA China yang menjadi tersangka tersebut adalah YH (Direktur Utama), HS (Direktur) dan HG (Manager Operasional). Ketiganya dibantu empat karyawan berwarga negara Indonesia melakukan aktivitas produksi sejak tiga tahun yang lalu.

Bahkan, PT Ching Kai Lie, demikian nama pabrik tersebut, tidak layaknya seperti pabrik pada umumnya, karena meski berdiri di atas lahan sekitar satu hektar di Kawasan Industri Akong, Kampung Sarakan, RT 05/05, Kelurahan Sukasari, Rajeg itu tidak dilengkapi pelang nama perusahaan, sehingga diduga ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim, omset pabrik tersebut dari hasil mendaur ulang oli bekas menjadi Bio Chemical Oils (BCO), bahan bakar sejenis solar mencapai sekitar Rp2,7 miliar pertahunnya.

"Kasus ini terungkap tim penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, pada Kamis (17/2/2018)," ujarnya saat ungkap kasus tersebut dilokasi pabrik, Kamis (22/2/2018).

Kecurigaan petugas kegiatan dipabrik tersebut diduga ilegal terbukti, karena setelah diperiksa, ternyata mereka tidak memiliki izin untuk melakukan daur ulang oli bekas tersebut.

"Beberapa perizinan yang tidak dilengkapi diantaranya izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah, izin penyimpanan limbah dan izin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas," terangnya.

Sementara BCO hasil pengolahan yang berkapasitas 150 ribu liter perbulan itu dijual seharga Rp5000 ke beberapa perusahaan di Tangerang, Cilegon, Jakarta dan Bandung.

"Kegiatan ini telah berlangsung tiga tahun, diperkirakan omsetnya sekitar Rp8,1 miliar," tambahnya.

Akte pendirian perusahaan tersebut pun turut diusut oleh penyidik, karena terjadi kejanggalan, diantaranya WNA bisa membuat perusahaan berbadan hukum Indonesia. "Terlebih visa mereka cuma visa turis," imbuhnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 53 atau 54 Undang-undang Nomor 22/2001 tentang Migas. "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tukasnya.(RAZ/HRU)

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

HIBURAN
Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Kasus LGBT Makin Merebak, Pakar Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 5 Juli 2025 | 14:19

Fenomena LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah pasangan sesama jenis viral di media sosial.

AYO! TANGERANG CERDAS
BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

BRIN Buka Program Magang Kampus Merdeka, Ini Syaratnya 

Sabtu, 5 Juli 2025 | 13:53

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membuka kesempatan magang bagi mahasiswa dari perguruan tinggi dalam skema Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk semester ganjil tahun akademik 2025/2026.

TEKNO
Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Waspada Pembobolan Rekening Lewat WA, Ini Modus dan Cara Mengatasinya

Minggu, 6 Juli 2025 | 13:39

Sniffing merupakan metode peretasan yang memungkinkan pelaku mengintip dan mencuri data digital yang dikirim melalui jaringan internet, terutama WiFi publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill